Saat Patroli, Kuwu Amy Temukan Siswi Sedang Sendirian Di Lapangan Lalu Menangis Ketakutan
CIREBON – Pemerintah Desa (Pemdes) Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait pembatasan aktivitas pelajar di malam hari. Lewat patroli rutin, desa ini menjadi contoh pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jabar No. 51/PA.03/Disdik dan Surat Edaran Bupati Cirebon No. 400.3/4/DISDIK tertanggal 2 Juni 2025.
Patroli digelar setiap malam mulai pukul 20.30 WIB, diawali dengan koordinasi petugas dari unsur desa, kepala sekolah, Polsek dan Koramil Babakan. Pukul 21.00 WIB, patroli bergerak menyisir wilayah untuk memastikan tak ada pelajar yang berkeliaran di luar rumah.
“Masih ada pelajar yang ditemukan di luar rumah pukul 22.00 WIB. Ini menjadi tanda bahwa pemahaman tentang kebijakan ini belum merata,” ujar Kuwu Karangwangun, Taufik Islami, Rabu (11/6).
Salah satu momen menyentuh terjadi saat petugas mendapati seorang siswi di bawah umur tengah sendirian di lapangan. Menangis ketakutan saat didatangi, anak tersebut langsung dibawa ke balai desa untuk ditenangkan dan dijemput orang tuanya.
“Kami tidak hanya mendata, tapi juga memberikan edukasi langsung kepada pelajar dan orang tuanya. Ini tentang keselamatan dan masa depan mereka,” tegas pria yang akrab disapa Kuwu Amy ini.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan, melainkan upaya preventif dari Pemprov Jabar untuk mencegah tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan kejahatan jalanan yang rentan terjadi di malam hari.
Desa Karangwangun pun berkomitmen melanjutkan patroli ini secara berkala, serta mendorong sinergi lintas wilayah agar pengawasan jam malam lebih efektif. “Tertib sosial dan perlindungan anak harus dimulai dari desa. Ini tanggung jawab bersama, termasuk peran keluarga,” tutupnya. (jay/jp)