Home » Cirebon » Kejaksaan Geledah Kantor BPR Cirebon Terkait Dugaan Korupsi Kredit Puluhan Miliar

Kejaksaan Geledah Kantor BPR Cirebon Terkait Dugaan Korupsi Kredit Puluhan Miliar

CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menggeledah kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cirebon yang berlokasi di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (2/7/2025). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Penggeledahan tersebut difokuskan untuk mencari dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kredit bermasalah. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Hariyadi, pihaknya kesulitan memperoleh dokumen asli karena hingga kini belum diserahkan oleh pihak terkait.

“Kami sudah melakukan penyelidikan sejak Maret 2025. Karena dokumen yang kami butuhkan belum juga diserahkan, maka kami melakukan penggeledahan yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yaitu Senin dan Selasa,” ungkap Slamet.

Hingga saat ini, kejaksaan telah memeriksa sekitar 40 orang saksi, yang terdiri dari pihak internal bank dan sejumlah kreditur yang diduga menerima pinjaman bermasalah. Meskipun kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, Slamet menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih menunggu kelengkapan alat bukti.

“Kami juga belum bisa memastikan total kerugian negara karena masih menunggu hasil audit dari BPK RI,” jelasnya.

Slamet menyebutkan, modus yang diduga terjadi dalam kasus ini meliputi pemberian kredit tanpa mengikuti prosedur resmi serta indikasi penggelapan yang dilakukan oleh oknum internal BPR Cirebon.

“Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan pihak-pihak berpengaruh di lingkungan BPR Cirebon. Namun, kami belum bisa membeberkan siapa saja yang terlibat karena masih dalam proses pendalaman,” katanya.Ia juga membantah kabar yang menyebut bahwa para penerima kredit bermasalah didominasi oleh anggota DPRD. Slamet memastikan bahwa para peminjam berasal dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum.

Lebih lanjut, Kejari Cirebon menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan langsung dengan dana simpanan milik nasabah. Oleh karena itu, masyarakat diminta tetap tenang karena langkah hukum yang diambil bertujuan menjaga stabilitas operasional BPR Cirebon.

“Kami tegaskan bahwa dana nasabah tetap aman. Justru penyidikan ini kami lakukan demi menegakkan integritas dan memastikan bahwa operasional bank berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Slamet.

Sebagai catatan, ini bukan kali pertama BPR Cirebon tersandung kasus korupsi. Pada tahun 2024 lalu, bank milik pemerintah daerah ini sempat terlibat kasus penyalahgunaan dana simpanan nasabah. Kini, BPR Cirebon kembali menjadi sorotan akibat dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit yang terjadi selama periode 2018 hingga 2025. (tim jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*