Home » Cirebon » Diduga Korupsi PADes, Bupati Indramayu Hentikan Sementara Kuwu Anjatan Utara

Diduga Korupsi PADes, Bupati Indramayu Hentikan Sementara Kuwu Anjatan Utara

INDRAMAYU – Diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Pendapatan Asli Desa (PADes), Kuwu Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan.

Keputusan tersebut dikeluarkan langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, melalui Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.319/DPMD/2025, tertanggal Senin, 30 Juni 2025.

Pengumuman pemberhentian itu disampaikan Bupati Lucky Hakim melalui unggahan video yang beredar di media sosial. Dalam pernyataannya, Bupati menyebut bahwa sanksi pemberhentian sementara ini diberikan karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan desa, khususnya terkait pengelolaan PADes.

“Kuwu Anjatan Utara diberhentikan sementara selama tiga bulan. Tapi ini bukan langkah terakhir, masih ada kemungkinan sanksi lanjutan berupa pemberhentian permanen dari jabatan Kuwu,” tegas Lucky Hakim.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Im Nurohim, menjelaskan bahwa proses pemberhentian Kuwu tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polres Indramayu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Indramayu dan dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Inspektorat.

“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Mei 2025, terbukti bahwa Kuwu Anjatan Utara menyalahgunakan anggaran keuangan desa,” ungkap Im Nurohim.

LHP tersebut juga merekomendasikan agar Bupati menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Dalam waktu yang sama, Kuwu Anjatan Utara diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan desa sebesar Rp552 juta.

“Jika dalam 60 hari yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan dana tersebut, maka akan ada proses hukum lanjutan yang diberlakukan,” tutupnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*