CIREBON – Kabupaten Cirebon dikenal sebagai daerah dengan masyarakat yang majemuk dalam hal keagamaan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat, penduduk Kabupaten Cirebon didominasi pemeluk agama Islam sebanyak 2.427.129 jiwa. Selain itu, terdapat umat Kristen Protestan 7.428 jiwa, Hindu 72 jiwa, Buddha 495 jiwa, serta penganut agama lainnya 38 jiwa.
Keberagaman ini merupakan kekayaan sosial dan budaya. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, potensi konflik akibat intoleransi antarumat maupun intern umat beragama bisa muncul. Fenomena tersebut bahkan dikhawatirkan menjadi akar tumbuhnya ekstremisme dan terorisme.
Menanggapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendorong penguatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai garda terdepan dalam menjaga keharmonisan sosial dan memperkuat semangat toleransi.
“Cirebon memang daerah yang majemuk, tetapi masih ditemukan persoalan intoleransi. Ini bukan hanya tanggung jawab FKUB, melainkan tanggung jawab kita semua,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, dalam audiensi bersama FKUB, Kamis (28/8/2025).
Sophi menekankan pentingnya optimalisasi program FKUB agar lebih berdampak nyata bagi masyarakat. Ia juga menyoroti masih adanya lembaga pendidikan di Kabupaten Cirebon yang mengajarkan doktrin bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat kebangsaan.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, menilai penguatan FKUB sebagai langkah strategis untuk menciptakan stabilitas sosial yang pada gilirannya mendukung pembangunan daerah.
“Kerukunan antarumat beragama adalah pondasi penting membangun daerah. Maka peran FKUB harus diperluas, termasuk menyasar generasi muda dengan pendekatan kreatif dan inovatif,” kata Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan tiga langkah konkret yang perlu dilakukan untuk memperkuat peran FKUB. Pertama, mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada nilai-nilai toleransi dan pluralisme, sehingga FKUB memiliki landasan hukum yang kuat dalam bertindak. (Langkah kedua dan ketiga bisa dilanjutkan sesuai data yang akan ditambahkan dalam laporan resmi FKUB DPRD. (adv)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung