Home » Featured » Dana Rp200 Triliun Digelontorkan ke Bank, Tapi Masyarakat Mau Ngajuin Kredit Masih Sulit

Dana Rp200 Triliun Digelontorkan ke Bank, Tapi Masyarakat Mau Ngajuin Kredit Masih Sulit

JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelontorkan dana sebesar Rp200 triliun ke sejumlah bank nasional. Tujuan kebijakan ini adalah memperkuat likuiditas perbankan agar uang bisa berputar di masyarakat melalui penyaluran kredit produktif, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Namun, di lapangan, upaya tersebut belum berjalan sebagaimana harapan. Dana besar yang ditempatkan pemerintah di perbankan dinilai masih sulit diakses masyarakat karena ketatnya penilaian kredit melalui sistem BI Checking dan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Likuiditas Meningkat, Penyerapan Kredit Tersendat

Secara makro, penempatan dana Rp200 triliun di bank dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kemampuan perbankan dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor riil.
Jika multiplier effect-nya mencapai lima kali, maka perputaran ekonomi yang dihasilkan dapat mencapai Rp1.000 triliun.

Namun, dalam praktiknya, penyaluran kredit justru tertahan pada tahap analisis kelayakan debitur. Melalui sistem SLIK OJK — yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking — perbankan dapat melihat rekam jejak pembayaran calon debitur. Jika seseorang memiliki catatan kolektibilitas 4 (diragukan) atau 5 (macet), maka secara otomatis pengajuan kreditnya akan ditolak.

Kondisi ini menyebabkan sebagian besar dana hanya berputar di kalangan nasabah korporasi besar atau debitur eksisting, sementara kelompok masyarakat kecil dan pelaku UMKM sulit mendapatkan akses pembiayaan.

Paradoks Kebijakan Likuiditas

Pemerintah di tingkat makro sudah melonggarkan kebijakan dengan menambah likuiditas agar ekonomi berputar. Namun di sisi mikro, perbankan tetap ketat dalam memberikan pinjaman karena mempertahankan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap rendah.

Akibatnya, dana besar tersebut tidak tersalurkan secara optimal. Efek berganda yang diharapkan mengejar pertumbuhan ekonomi rakyat pun belum terasa kuat.

Kutipan Resmi: Purbaya Minta Dana Terserap, OJK Tegaskan Fungsi SLIK

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan sebelumnya menegaskan pentingnya penyerapan dana yang telah ditempatkan pemerintah di perbankan.

“Yang Rp200 triliun itu harus keserap dulu. Kalau belum terserap, kami belum bisa menambah lagi,” ujar Purbaya dikutip dari DetikFinance.

Ia juga menyoroti masih banyak dana pemerintah daerah yang mengendap di bank, termasuk dana di DKI Jakarta yang disebut mencapai Rp14,6 triliun, dan meminta agar segera digunakan untuk belanja publik agar ekonomi daerah berputar.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman resminya menjelaskan bahwa SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola untuk mendukung tugas pengawasan dan memberikan layanan informasi keuangan, termasuk untuk menilai kualitas debitur dan mengukur potensi risiko kredit.

“SLIK digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan,” tulis OJK dalam situs resminya.

Solusi: Relaksasi dan Skema Penjaminan

Sejumlah analis ekonomi menilai, agar kebijakan pemerintah benar-benar berdampak pada masyarakat, perlu dilakukan relaksasi penilaian kredit bagi sektor produktif tertentu.
Selain itu, pemerintah dapat memperluas skema penjaminan kredit agar bank lebih berani menyalurkan pembiayaan ke pelaku usaha kecil.
Langkah lainnya adalah menyalurkan sebagian dana melalui lembaga keuangan alternatif seperti BPR, koperasi, dan fintech lending legal di bawah pengawasan OJK.

“Dana Rp200 triliun hanya akan jadi angka di neraca kalau pintu kreditnya tetap sempit. Pemerintah harus memastikan bank membuka kran pinjaman bagi masyarakat produktif,” ujar salah satu analis fiskal di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Dengan kombinasi kebijakan makro dan mikro yang lebih sinkron, dana pemerintah diharapkan benar-benar berputar di masyarakat dan mampu menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional. (tim jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*