Penetapan tersangka menyasar pengelolaan PADes hasil sewa tanah kas desa periode 2022-2024; jabatan Kuwu digantikan Plt, Pemkab masih menunggu proses hukum.
CIREBON — Kepala Desa (Kuwu) Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Joharudin, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana desa oleh penyidik Unit Tipikor Polresta Cirebon pada 20 Oktober 2025. Informasi resmi disampaikan melalui nota dinas yang diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon.
Menurut Kepala DPMD, Iwan Ridwan Hardiawan, penetapan tersangka merujuk pada dugaan penyimpangan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari hasil sewa tanah kas desa (TKD) untuk periode 2022-2024. Sebelumnya, Saudara Joharudin sempat diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan berdasarkan SK Bupati Cirebon Nomor 400.10.2.2/Kep.181-DPMD/2025, terkait persoalan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024-2025. Setelah itu ia diaktifkan kembali pada 15 Agustus 2025.
Dengan status sebagai tersangka, jabatan Kuwu secara otomatis diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sesuai Peraturan Bupati Cirebon yang menetapkan bahwa sekretaris desa bertindak sebagai Plt Kuwu. Sementara itu, Pemkab Cirebon belum mengambil langkah pemecatan permanen terhadap Joharudin karena proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasus ini menegaskan kembali sorotan terhadap pengelolaan dana desa dan aset desa di Kabupaten Cirebon. Penggunaan dana serta pendapatan desa yang berasal dari sewa aset desa dinilai harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar manfaat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa tidak tergerus oleh penyalahgunaan.
Pemkab Cirebon dan DPMD menyatakan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini serta memastikan pelaporan dan penatausahaan keuangan desa berjalan sesuai regulasi. (tim jp)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung