Home » Cirebon » Satlantas Polres Majalengka Sosialisasikan Mutasi Kendaraan Lewat Program “Polantas Menyapa”

Satlantas Polres Majalengka Sosialisasikan Mutasi Kendaraan Lewat Program “Polantas Menyapa”

MAJALENGKA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui program unggulan bertajuk “Polantas Menyapa”, yang menjadi sarana komunikasi langsung antara polisi lalu lintas dengan masyarakat.

Program ini digelar secara rutin sebagai upaya membangun kedekatan, transparansi, serta pemahaman publik terhadap layanan administrasi kendaraan bermotor. Dalam kegiatan terbaru yang berlangsung di Kantor Samsat Kabupaten Majalengka, Sabtu (18/10/2025), jajaran Satlantas fokus menyosialisasikan mekanisme mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar daerah ke wilayah Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, melalui Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono, didampingi Kanit Regident IPDA Aryanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk menjawab masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait proses administrasi mutasi kendaraan.

“Program Polantas Menyapa kali ini menyasar wajib pajak yang datang ke Samsat Majalengka untuk mengurus kendaraan dari luar daerah. Kami ingin memastikan proses mutasi berjalan lancar, cepat, dan sesuai prosedur tanpa praktik percaloan,” ujar AKP Rudy kepada Jabar Publisher.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memaparkan tahapan penting dalam proses mutasi kendaraan, yaitu:

  1. Cek Fisik Kendaraan – Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan gesek nomor rangka dan mesin sebagai verifikasi identitas.
  2. Penyerahan Berkas – Pemohon menyerahkan dokumen dari Samsat asal seperti Surat Pengantar Mutasi, Fiskal Antar Daerah, BPKB, STNK, dan KTP pemilik baru.
  3. Registrasi dan Validasi – Petugas melakukan input dan validasi data kendaraan di sistem Samsat Majalengka.
  4. Pembayaran PNBP dan Pajak – Pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen baru, serta melunasi pajak jika masih ada tunggakan.
  5. Penerbitan Dokumen Baru – Pemilik kendaraan menerima STNK dan plat nomor baru beridentitas Plat E Majalengka, beserta BPKB baru sesuai domisili.

Adapun berkas yang wajib disiapkan antara lain:

BPKB asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
KTP asli pemilik baru (alamat Majalengka) dan fotokopi
Kuitansi jual beli bermaterai (jika ada perubahan kepemilikan)
Arsip cabut berkas dari Samsat asal

AKP Rudy juga menegaskan, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo dalam pengurusan administrasi di Samsat.

“Seluruh prosedur sudah terstruktur dan transparan. Jika ada warga yang merasa dipersulit atau dimintai biaya di luar ketentuan resmi PNBP dan PKB, segera laporkan kepada petugas,” tegasnya. (rls/crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*