Home » Cirebon » Dana Desa untuk Bayar Utang, Kuwu di Kuningan Nekad Korupsi Rp1 Miliar, Kini Dibui

Dana Desa untuk Bayar Utang, Kuwu di Kuningan Nekad Korupsi Rp1 Miliar, Kini Dibui

KUNINGAN — Di balik tenangnya Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, tersimpan kisah pilu tentang kepercayaan yang disalahgunakan. Sosok ZS (66), seorang kuwu alias kepala desa yang semestinya menjadi panutan, kini justru harus mendekam di balik jeruji besi setelah diduga menyelewengkan dana desa mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Polres Kuningan. Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, mengungkapkan dalam konferensi persnya, Senin (10/11/2025), bahwa praktik korupsi itu dilakukan ZS selama dua tahun berturut-turut, dari 2022 hingga 2023.

“Dari hasil penyelidikan telah menetapkan tersangka saudara ZS, Kepala Desa Mancagar, Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Berdasarkan keterangan ahli dari Inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.091.541.699,50,” jelas Akbar.

Modus yang Rapi tapi Rapuh

Dari luar, laporan keuangan desa terlihat baik-baik saja. Kegiatan pembangunan seolah berjalan seperti mestinya. Namun, di balik laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang rapi, tersimpan manipulasi besar.

ZS diduga membuat LPJ palsu, mencatat kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Beberapa proyek konstruksi tidak berjalan, kegiatan non-fisik pun mangkrak. Ada pula kekurangan volume dalam proyek yang dikerjakan dan pembayaran yang berlebih kepada pihak tertentu.

“Modus operandinya, tersangka tidak menyalurkan dana desa kepada pelaksana kegiatan. LPJ-nya dibuat seolah benar, padahal kegiatan itu tidak ada,” ujar Akbar.

Dana Desa yang Berakhir di Bank

Lebih mengejutkan lagi, dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa ternyata dialirkan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil penyidikan, ZS menggunakan uang hasil korupsinya untuk membayar utang di bank.

Aksi itu tak dilakukan sendirian. Ia disebut bekerja sama dengan Kaur Keuangan Desa Mancagar, berinisial MS, yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Uang hasil korupsi digunakan untuk mencicil pinjaman yang telah diambil di bank,” ungkap Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, rekening koran, dokumen SPJ, serta uang tunai dan kwitansi pengembalian dana desa sebesar Rp20 juta.

Ancaman Berat Menanti

Kini, ZS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Kuningan. Kami mengimbau seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangannya,” tegas Kapolres Akbar.

Cermin untuk Desa-Desa Lain

Kasus ZS menjadi pengingat pahit bahwa dana desa — yang sejatinya dimaksudkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat — dapat berubah menjadi alat kehancuran moral bila tidak dikelola dengan amanah.
Bagi warga Mancagar, nama kepala desa yang dulu disegani kini tinggal kenangan. Kepercayaan yang hilang butuh waktu panjang untuk dipulihkan. (tim JP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*