MASYARAKAT Indonesia khususnya nasabah pinjaman online (pinjol) boleh bernafas lega tahun 2024 ini. Pasalnya, regulasi terkait pelaksanaan transaksi Pinjaman Online (Pinjol) Peer to Peer (P2P) lending terus dikembangkan demi meningkatkan perlindungan terhadap para nasabah. Aturan baru ini dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis ...
Read More »