CIMAHI – Majelis Hakim Pengadilan Agama Cimahi mengakui bahwa perkara nomor 180/Pdt.G/2018/PA.Cmi yang diperiksanya sudah 9 (sembilan) bulan tidak kelar. Waktu yang bertele-tele ini tentu saja tidak sesuai dengan isi Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan pada tanggal 13 Maret 2014.
Read More »