Home » Cirebon » PT. UWBM Bantah Lepas Tangan, Tegaskan Sudah Tempuh Jalur Mediasi dan Hukum

PT. UWBM Bantah Lepas Tangan, Tegaskan Sudah Tempuh Jalur Mediasi dan Hukum

CIREBON – PT. United Waru Biscuit Manufactory (PT. UWBM) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum, Mediasi & Konsultan Edward & Partners menyampaikan hak koreksi dan hak jawab atas pemberitaan Jabarpublisher.com tertanggal 17 Mei 2025 berjudul Distributor Merugi karena Ulah Oknum Karyawan, PT. UBM Biscuits Malah Lepas Tangan.”

Dalam surat resmi bernomor 068/Klien – UWBM/Eks/2025 tertanggal 26 Mei 2025, kuasa hukum Edward Kos Martha dan Akhemad Sandhi Fakhrudin menyampaikan bahwa judul berita tersebut tidak sesuai dengan fakta dan telah menimbulkan kesan keliru terhadap Klien mereka.

Hak Koreksi
PT. UWBM mengoreksi bahwa nama perusahaan yang benar adalah PT. United Waru Biscuit Manufactory, bukan PT. UBM Biscuits sebagaimana tertulis dalam berita.


Hak Jawab
PT. UWBM menegaskan bahwa mereka tidak lepas tangan dalam kasus yang melibatkan eks karyawan mereka bernama Usman. Menurut kuasa hukum, Perusahaan telah melakukan berbagai langkah nyata, termasuk mediasi dan melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian.

Menurut penjelasan resmi kuasa hukum:

Eks Karyawan Bertanggung Jawab
Eks karyawan bernama Usman telah menandatangani surat pernyataan bermaterai tertanggal 2 Desember 2024 yang disaksikan oleh pihak Distributor GCM dan perwakilan PT. UWBM.

Langkah Mediasi Dilakukan
Pertemuan mediasi telah dilakukan dua kali, pada 4 Desember 2024 di kantor Distributor GCM Cirebon, dan pada 14 Mei 2025 di kantor pusat PT. UWBM di Sidoarjo.

Langkah Hukum Telah Ditempuh
PT. UWBM telah mengadukan Usman ke Polresta Cirebon pada 21 April 2025 dan secara resmi mengakhiri hubungan kerja dengan yang bersangkutan.

Tidak Terlibat dalam Penarikan atau Penjualan Produk Distributor
PT. UWBM menyatakan tidak pernah memberikan perintah atau persetujuan kepada Usman untuk menarik maupun menjual produk milik Distributor GCM.

Invoice dan Tagihan Sesuai Transaksi
Penerbitan tagihan oleh PT. UWBM didasarkan pada dokumen resmi seperti faktur dan surat jalan, yang sebelumnya telah diterima dan disepakati oleh pihak distributor.

Kepemilikan Produk Beralih Saat Diterima Distributor
Setelah produk diserahkan, hak kepemilikan sepenuhnya berada di tangan Distributor GCM. Maka dari itu, persetujuan terkait penarikan produk oleh Usman tidak melibatkan PT. UWBM.

Klarifikasi Akhir
Atas semua uraian tersebut, kuasa hukum menyimpulkan bahwa “PT. UBM Biscuits malah lepas tangan” adalah tidak benar. Mereka menilai bahwa pihak manajemen telah mengambil tindakan yang tepat dan proporsional sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Surat ini juga meminta agar Jabarpublisher.com melakukan klarifikasi dan koreksi pemberitaan paling lambat tanggal 2 Juni 2025. Jika tidak dipenuhi, pihak PT. UWBM menyatakan akan melanjutkan proses hukum.

Catatan Redaksi:
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media massa wajib melayani hak koreksi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip jurnalisme yang adil. Redaksi menyambut baik klarifikasi dari PT. UWBM dan sudah menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. (red/jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*