OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan terkait uang muka (downpayment/DP) pembiayaan kendaraan bermotor (mobil dan motor) pada perusahaan pembiayaan (multifinance). DP kendaraan bermotor diturunkan dari sebelumnya paling kecil 5 persen menjadi 0 persen dari harga jual.
Read More »