Home » Cirebon » Kasus Pengeroyokan 2 Siswa SMK PGRI Palimanan, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Kasus Pengeroyokan 2 Siswa SMK PGRI Palimanan, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

CIREBON – Sidang pengeroyokan terhadap dua orang siswa SMK PGRI Palimanan oleh belasan siswa SMK Bakti Persada Jamblang, digelar, Rabu (11/11/2015), di Pengadilan Negeri Sumber. Dalam insiden itu, dua korban, yakni, Arif Setiawan dan Iqbal menderita luka-luka. Arif luka parah, sedangkan Iqbal, luka ringan.

Aksi pengeroyokan sendiri terjadi pada Jum’at (7/8/2015) lalu. Kronologi kejadian, bermula kedua korban ini hendak pulang dari sekolah menuju rumahnya di desa Babakan Ciwaringin. Setibanya di blok seng Gempol belasan siswa dari SMK Bakti Persada melemparkan batu kearah korban hingga jatuh tersungkur, kemudian setelah korban itu jatuh dilakukannya pengroyokan hingga mengakibatkan luka yang cukup serius kepada korban Arif.

Sepengakuan keluarga korban, Lukman mengatakan, bahwasanya adiknya (Arif.red) ini tidak memiliki musuh di sekolahnya apalagi diluar sekolahnya. Motifnya pun tidak tahu hingga adiknya ini di pukulin hingga gigi depan rontok, tulang pelipis retak, mata sebelah kiri rabun, dan kepala robek.

“Adik saya tidak punya musuh apa-apa, entah kenapa tiba-tiba adik saya ini dikeroyok oleh belasan siswa sekolah lain,” katanya kepada Jabar Publisher usai menghadiri sidang pertama kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Sumber.

Dikatakan Lukman, dirinya meminta tuntutan sesuai pasal yang berlaku saja. Karena korban Arif setiawan ini sudah mengalami luka berat, bahkan sempat dirawat selama 3 hari dirumah sakit. “Tersangka ada 6 orang ini bukan dibawah umur melainkan sudah dewasa usianya 18-19 tahun, makanya kami serahkan kepada pihak pengadilan saja.” pungkasnya.

Sidang pertama kasus pengeroyokan ini menghadirkan pernyataan dari saksi-saksi, kedua korban, serta orang tua korban dan 6 tersangka pengeroyokan. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*