Home » Bekasi » Tuntut Pengembang Perumahan Sediakan TPU, GMBI Gelar Aksi

Tuntut Pengembang Perumahan Sediakan TPU, GMBI Gelar Aksi

BEKASI – Diduga banyaknya pengembang perumahan yang tidak menyediakan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU), sebagai salah satu Fasos dan Fasum yang diperuntukan bagi masyarakat sekitar perumahan yang ada diwilayah Kabupaten Bekasi membuat LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, melakukan aksi didepan Gedung Bupati Bekasi, Rabu (24/8/16).

Sekretaris Distrik LSM GMBI Kabupaten Bekasi, Samsudin mengatakan, dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait harus bertanggung jawab atas perihal TPU bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, yang diperuntukan dari pengembang perumahan sebagai fasos dan fasumnya. Namun, pada kenyataannya diduga tidak ada alias fiktif belaka.
Ia menegaskan, pengembang perumahan harusnya mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang mengharuskan memberikan fasos dan fasumnya berupa TPU bagi masyarakat sekitar perumahan. Dimana, Perda itu mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999.
“Untuk TPU (dari pengembang perumahan) banyak yang fiktif dan tidak ada. Ini sangat memprihatinkan, Distarkim harus ekstra keras dalam hal ini. Ada 4 perumahan yang ada diKabupaten Bekasi yang tidak ada TPU nya, diantaranya berinisial GW dan CP,” tegas Samsudin.
Ia juga meminta kepada para pengembang perumahan, agar tidak meninggalkan perumahan yang sudah dibangun ketika pasar atau market penjualannya sudah habis terjual sebelum memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan fasos dan fasum (seperti TPU), karena ini merugikan masyarakat di Kabupaten Bekasi.
“Penegak Perda (Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi) harus bertindak tegas dan berikan sanksi kepada perusahaan (pengembang perumahan) yang melanggar. Diduga sekitar 80-100 persen ada oknum didinas tersebut yang bermain dalam hal TPU dan harus ada pertanggungjawaban,” ketusnya.
Ditempat sama, Asisten Daerah (Asda) I, Pemkab Bekasi, Aat menjelaskan, mengapa TPU yang serahkan oleh pengembang tidak dekat dengan perumahan yang dibangun dan letaknya jauh. Karena, peruntukannya itu untuk pemakaman bukan perumahan. Maka itu, tidak berdekatan (dengan perumahan yang dimaksud).
Bahkan, tambah Aat, bagi pengembang yang nakal dan ingin mencoba-coba ‘mengakali’ Pemkab Bekasi, ijin perumahannya akan tidak diterbitkan. “Kita sudah realisasikan kok (ke pengembang perumahan). Hanya saja, saat pengembang menyerahkan (fasos dan fasum) kepada kita, mereka (pengembang) harus rapihkan dahulu. Baru kita yang kelola untuk masyarakat. Dan selama ini, bagi pengembang yang nakal, konsuekensinya adalah ijin tidak akan dikeluarkan,” jelas Aat kepada awak media. ‎(iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*