Home » Bekasi » Ahli Waris Minta Lahan Desa dan SDN 01 Sukaresmi Dikembalikan

Ahli Waris Minta Lahan Desa dan SDN 01 Sukaresmi Dikembalikan

Ahli Waris Minta Lahan Desa dan SDN 01 Sukaresmi Dikembalikan

CIKARANG SELATAN – Tanah Kantor Desa Sukaresmi dan SDN 01 Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, kurang lebih sekitar 10.000 meter, sudah harus diserahkan oleh keluarga ahli waris (alm) Naning Bin Jahadi. Pasalnya, pihak ahli waris yang menang dalam putusan peninjauan kembali (PK), belum bisa menguasai lahan tersebut selama delapan tahun lalu, semenjak sengketa.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Hausland Nadeak mengatakan, ahli waris yang menjadi tergugat peninjauan kembali (PK) pemerintah Kabupaten Bekasi atas lahan ahli waris, sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Dikarenakan, ahli waris sebelumnya sudah memenangkan peninjauan kembali (PK) dengan tergugat pemerintah Kabupaten Bekasi, atas hak lahan tersebut. “Jadi tanah itu supaya diserahkan kepada ahli waris, dalam keadaan kosong. Ahli waris hanya mengingingkan hak tanah tersebut,” ujarnya.

Lanjut Hauslan mengatakan, kepala daerah Kabupaten Bekasi harus turut membantu proses hukum yang sudah berjalan, untuk menyerahkan hak ahli waris. Jika, pemkab tidak bisa memberikan tanah tersebut, bisa memberikan uang ganti rugi, dengan nilai uang sebesar Rp. 1 juta permeter, harga di Tahun 2008. Dikarenakan, putusan yang memenangkan pihak ahli waris sudah diterima semenjak Tahun 2012. “Kita berharap ini sudah menjadi urusan kepala daerah, agar kepala daerah bisa menyelesaikan masalah ini paling lambat tahun ini. Jadi tidak ada juga toleransi, karena sudah 8 tahun, kita menunggu loh,” jelasnya.

Lahan ahli waris, tambah kuasa hukum, saat Tahun 2008 tanah tersebut kosong tanpa adanya bangunan. Sehingga, disaat mulainya gugatan, justru sangat disayangkan dirinya terjadi pembangunan Kantor Desa Sukaresmi, SDN 01 Sukaresmi, Kantor BPD dan bangunan lainnya. Apalagi, pihaknya juga sudah memberikan somasi sebanyak dua kali, karena tidak mengindahkan untuk menyerahkan lahan kepada ahli waris.

“Putusan PK itu kan sudah diterima oleh ahli waris, lalu diajukan surat ke Desa (Sukaresmi) untuk menyampaikan putusan ini. Himbauan sudah disampaikan–tidak ditanggapi, kita somasi–tidak ditanggapi, jadi ini kita somasi kedua,” terangnya. “Dalam amar putusan itu, menghukum (pihak) desa, menghukum (pihak) sekolah untuk mengembalikan, menyerahkan tanah tersebut dalam tanah kosong dan bebas dari segala jaminan daripada penggugat (pemerintah daerah,” tandasnya. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*