Home » Bekasi » Bawaslu: 22 Camat Terancam Dipecat Tidak Hormat

Bawaslu: 22 Camat Terancam Dipecat Tidak Hormat

BEKASI – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam masa kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada 2017 terancam dipecat dengan cara tidak hormat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Demikian disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Herminus Koto.

“Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Jajaran di bawahnya akan menindak keras dengan cara merekomendasikan kepada KASN agar PNS/ASN yang melakukan tindakkan kampanye dan mendukung salah satu pasangan calon agar ditindaklanjuti dan dipecat dengan cara tidak hormat,” tegas Herminus Koto saat ditemui dalam acara Rapat Kerja Teknis Penindakan Pelanggaran Kampanye di Ballroom Hotel Batiqa Jababeka, Jalan Niaga Raya, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/11).

Hal itu, lanjut Herminus, berlaku bagi semua Pejabat Negara seperti Polri, TNI, dan khususnya bagi Camat, Lurah, Kepala Desa maupun ASN lainnya. “Kalau ini terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif, maka kita tidak segan-segan untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang melakukan ini. Begitu juga terkait dengan money politik,” ungkapnya.

Dirinya meminta agar semua Pejabat Negara yang berstatus ASN/PNS tidak memanfaatkan momen Pilkada untuk kepentingan salah satu pasangan calon demi kelanggengan jabatan. “Kalau kerja baik, bener, saya kira akan dipilih lagi oleh Bupati terpilih nanti. Jadi jangan takut kehilangan jabatan dan lain sebagainya,” katanya. Pihaknya (Bawaslu-red) tidak ingin melihat, mendengar dan menemukan lagi adanya laporan di dalam kompetisi Pilkada ini, hal-hal yang sifatnya melanggar peraturan kampanye sesuai dengan yang telah ditetapkan KPU.

“Jangan didik masyarakat kita dengan tindakkan-tindakkan tidak bermoral. Biarkan masing-masing pasangan calon melakukan dialog-dialog dengan masyarakatnya. Kita butuh pemimpin yang bermartarbat dan bermoral dan agar ke depannya pemimpin-pemimpin daerah adalah pemimpin yang berkualitas, berintegritas dan bertanggung jawab terhadap daerah dan masyarakatnya,” pungkasnya. Sebelumnya Herminus menegaskan, dilarang melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sesuai yang dimaksud pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*