Home » Bekasi » PWI Bekasi Minta Kapolrestro Tinjau Ulang LP “Pasukan Kupret”

PWI Bekasi Minta Kapolrestro Tinjau Ulang LP “Pasukan Kupret”

BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengirim surat dan meminta kepada Kapolres Bekasi untuk meninjau ulang laporan polisi nomor: 103/61-SPKT/K/I/ 2017/Restro Bekasi, Senin (02/02).

Ketua PWI Kota dan Kabupaten Bekasi, Aidil Yan Matondang, ingin polisi tinjau ulang mengenai laporan tentang jurnalistik. “Pihak polisi harus meninjau ulang, jika itu menyangkut di dalam jurnalistik, itu menjadi tugas dan fungsi kita (PWI-red) terkait UU nomor 40 tahun 1999, dewan pers yang akan menyelesaikan,” ujarnya.

“Dalam konteksnya, dampaknya, jenis laporan, pihak kepolisian boleh menerima laporan dari siapa saja, namun laporan itu harus dipilah-pilah,” tambahnya.

Dirinya menghimbau kepada kepolisian Polres Metro Bekasi untuk segera mengkaji laporan tersebut agar cepat dan dapat terselesaikan. “Untuk itu, yang menyangkut wartawan, saya (Aidil-red) sebagai Ketua PWI Kota dan Kabupaten Bekasi menghimbau kepada pihak kepolisian agar menelaah laporan tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, apabila itu terjadi dalam Undang-Undang, itu pelanggaran mutlak menurut hukum pidana, tentunya pihak kepolisian yang menangani. “Tetapi jika menyangkut undang-undang pokok pers, maka kita (PWI-red) mempunyai dewan kehormatan dan dewan pers, dan untuk selanjutnya dewan pers yang akan menyelesaikan perkara tersebut,” kata Aidil.

Sebelumnya, salah satu tim sukses dari salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nomor 5 (lima), ZZ dilaporkan ke Polres Metro Bekasi terkait postingannya di media sosial facebook yang menghina awak media dengan sebutan ‘Pasukan Kupret’ sehingga menuai kontroverasi dan menyinggung para awak media. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*