Home » Headline » Urus Ijin UMK, Warga Subang Diminta Rp 425 Ribu, Camat: Itu Semua Gratis!

Urus Ijin UMK, Warga Subang Diminta Rp 425 Ribu, Camat: Itu Semua Gratis!

SUBANG – Pemilik Usaha Mikro Kecil (UMK) mengeluhkan pembuatan Surat Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Subang. Salah seorang pemilik UMK di Kecamatan Sukasari Subang, S. Wahyuni, Sabtu (29/4) mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp 425 ribu, untuk mendapatkan selembar surat tersebut.

“Yang ke kantor kecamatannya orang tua saya sendiri, setelah sebelumnya ke Desa. Pas sudah jadi, pegawai di Kecamatan meminta uang Rp 425 ribu,” ujarnya. Masih menurutnya, dari penjelasan orang tuanya, uang sejumlah itu menurut pegawai kecamatan Rp 225 ribu masuk ke negara, Rp 100 ribu untuk camat dan Rp 100 ribu untuk kecamatan. “Padahal setahu saya, dari internet, biaya pembuatan IUMK itu gratis, ” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang warga Kecamatan Pagaden Barat, Usep Wiro. Menurut Usep, saudaranya yang akan membuat ijin diminta Rp 500 ribu oleh pihak kecamatan. “Saudara saya sampai tidak jadi bikin ijinnya. Terlalu mahal, ” ujarnya.

Sementara itu Camat Sukasari, Dikdik Solihin,S.Sos.,M.Si., membantah jika pembuatan IUMK di Kecamatan yang dipimpinnya harus bayar. “Saya baru menandatangani dua IUMK. Itu semua gratis, tidak bayar, ” ujarnya.

Dalam aturan pembuatan IUMK, yang merupakan kesepakata tiga menteri yaitu Menteri Dalam negeri, Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM pada tanggal 30 Januari 2015, memberikan kemudahan penerbitan IUMK bagi usaha mikro dengan omset maksimal Rp. 300juta pertahun  dan usaha kecil  dengan omset Rp 300 juta – Rp 500 juta. Melalui kesepakatan itu, otoritas penerbitan IUMK didelegasikan ke Camat/Lurah/Desa dan tidak dikenakan biaya apapun, serta selesai dalam satu hari. (spr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*