Home » Bekasi » Empat Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polrestro Bekasi

Empat Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polrestro Bekasi

BEKASI – 4 (empat) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, di sebuah SPBU Ciberes, Subang, pada pukul 22.00 WIB, Minggu (28/05).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan, Rabu (24/05) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku berinisial A menghubungi rental mobil dengan alasan akan menyewa mobil untuk mengantar saudaranya pulang kampung ke daerah Brebes, Jawa Tengah.

“Setelah disetujui, akhirnya pemilik rental mobil ‘Eko’ kemudian mengatur jadwal untuk bertemu dengan perental mobil (pelaku-red), pada Kamis (25/05),” beber Kapolres saat ungkap kasus di halaman Mapolrestro Bekasi, Selasa (30/05).

Saat itu, lanjut Kombes Pol Asep, sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku (A) merental 1 unit mobil Toyota All New Avanza dengan nopol B 1820 FOP tahun 2014 warna putih yang dibawa oleh sopir rental, Hendra.

Setelah itu, para pelaku curas N bin U, SS dan A bersama sopir langsung menuju Brebes, Jawa Tengah. “Namun sebelum masuk pintu Tol Deltamas Cikarang Pusat, A meminta berhenti dengan alasan membeli rokok. Setelah A turun dari mobil, kemudian SS langsung menyetrum sopir dengan alat setrum di bagian pundak kanan,” ungkapnya.

“Pada saat disetrum, korban mencoba melawan dengan berontak. Kemudian N bin U memegangi korban dan setelah korban dapat dilumpuhkan, korban menyerahkan mobilnya. Lalu para pelaku masuk ke dalam Tol Deltamas menuju Karawang Barat,” tambahnya.

Ia mengatakan, pemilik kendaraan, Agus Joko melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi, Minggu (28/05) pada pukul 09.00 WIB. “Setelah dilakukan pengembangan, dalam hitungan jam Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 4 pelaku di Pom Bensin Ciberes, Subang,” katanya.

Dari hasil penangkapan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota All New Avanza dengan nopol B 1820 FOP tahun 2014 warna putih yang sudah dirubah plat nomornya menjadi B 1343 EBB, 1 buah alat kejut (setrum), HP berbagai merk milik pelaku, 2 buah kunci letter T, 1 buah tang, dan kartu identitas pelaku.

“Tersangka N bin U, SS, A, dan M diancam pasal 365 KUHP atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*