Home » Cirebon » TKW Asal Cirebon Ditelanjangi Majikan, 45 Bulan Tak Digaji

TKW Asal Cirebon Ditelanjangi Majikan, 45 Bulan Tak Digaji

TKW Asal Cirebon Ditelanjangi Majikan, 45 Bulan Tak Digaji

CIREBON – Nasib menyedihkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menimpa Wasni (52) Warga Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Yang bekerja di Timur Tengah, Saudi Arabia (Riyadh). Sudah 45 bulan tidak digaji oleh majikannya, keberadaan Wasni sekarang di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh sedang mengadu kasus yang dialaminya. Waktu proses pemberangkatan melalui PT. Timur Raya Jaya Lestari, Cimanggis Depok.

Tama, suami korban Wasni mengatakan kepada Jabarpublisher.com, istrinya berangkat tahun 2011 lalu untuk menjadi TKI di Saudi. “Awalnya istri saya bekerja dan mendapatkan gaji tak ada masalah. Bahkan sempat mengambil cuti pulang di tahun 2013,” jelas Tama, Selasa (24/10/2017)

Permasalahan tersebut muncul setelah Wasni berangkat lagi ke majikan yang sama. “Istri saya mendapat perlakuan kasar dari anak majikannya bahkan dipukulin, ditendangin dan di tuduh mencuri sampai ditelanjangi sama majikannya. Istri saya menantang, kalau dirinya mencuri berani sumpah menginjak Al-Qur’an, tetapi majikannya ketakutan dan tidak berani,” kata Tama.

Masih dikatakan Tama, saat ini istrinya berada di KBRI. “Keadaannya sekarang agak mendingan. Waktu sering dianiaya oleh majikannya istri saya kurus, terakhir komunikasi dengan istri bulan juni atau juli lalu. Kesinikan tidak ada lagi komunikasi. Saya meminta kepada Pemerintah Indonesia secepatnya istri saya dipulangkan ke Indonesa,” harap Tama.

“Dan serius menangani kasus istri saya yang sekarang berada di KBRI, pihak majikannya pun harus memberikan hak istri saya yang sudah bekerja 45 bulan tidak digaji,” imbuhnya.

Sementara itu, Aktivis Kemanusiaan Cirebon Timur, Doni Suroto Kusnadi menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan awal yang telah ditempuhnya di tahun 2015 lalu ke BNP2TKI. Dan mendapatkan keterangan bahwa si majikan susah dihubungi.

“Itu pada saat si TKI masih berada di rumah majikan, karena bulan 3 bikin pengaduan dan di bulan 4, keluarga mendapatkan surat dari Kementerian Luar Negeri yang isinya bahwa nomor handphone dengan nama majikan sesuai kontrak kerja susah dihubungi,” terang Doni.

Padahal si TKI sendiri, terang Doni dari awal tidak pernah berpindah majikan, bahkan hingga sampai sekarang ketika berada di KBRI. Pihak sponsor pun mengatakan semua itu sudah bukan lagi menjadi tanggungjawabnya. “Karena sudah keluar dari kontrak dan sempat pulang terlebih dulu,” jelasnya.

Langkah selanjutnya, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden RI untuk memohon bantuannya agar KBRI bisa lebih serius memanggil pihak majikan untuk meminta keterangan. “Saat ini pihak keluarga korban menuntut untuk segera dipulangkan dan hak dari korban yang telah bekerja selama 45 bulan itu segera dipenuhi,” pungkasnya. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*