Home » Bandung » Ditumbangkannya Pohon Oleh PT. KAI Di Kota Bandung, Banjir Protes!
TANGKI BBM - Inilah tangki BBm yang berada di dekat pohon yang ditebang PT. KAI.

Ditumbangkannya Pohon Oleh PT. KAI Di Kota Bandung, Banjir Protes!

BANDUNG – Andai, ada prediksi yang nyaris sempurna, plus rasa peduli penyelamatan lingkungan, dipastikan dampak dari penertiban PT KAI Daop 2 Bandung (6/3/2018), atas eks SPBU Kebon Kawung 34.401.09 di Jalan Kebon Kawung No 43 kota Bandung, pastilah cermat dihitung, dan bijak pula. Taruhlah, nasib dua buah pohon mangga di lahan seluas 1.700 meter persegi, terselamatkan. “Kenapa pohon yang saya tanam lima belas tahun lalu, selalu berbuah banyak, kunaonikut ditebang? Duh, padahal mah bisa dipindah atau apalah….” keluh Mang Udin (73) mantan operator SPBU Kebon Kawung sambil berusaha menahan turunnya air mata.

Mang Udin dan Suwignyo yang terakhir ini, atasannya sebagai koordinator di tempat kerjanya sejak era 1970-an. Keduanya ditemui sehari setelah tempat kerjanya, sehari ditertibkan PT KAI rata dengan tanah. Mereka, tak bisa lagi sekedar memasuki tempatnya puluhan tahun mengais rejeki demi anak istri. Lahan itu kini tertutup rapat oleh pagar seng. “Status quo-lah,” kata Suwignyo mengutip kata-kata dari pengacara UD Mahkotapengelola SPBU Kebon Kawung, Falaki Kartono M, SH. “Soal sengketa antara perusahaan saya dengandunungan (majikan), itu mah saya tidak ngerti,” ujar Mang Udin lagi sambil menambahkan – “Tapi itu pohon mangga golek dan gedong gincu yang daunnya suka saya sapu setiap pagi. Daun ini dijadikan pupuk buat pohon lainnya. Kenapa, ditebang?”

Lain Mang Udin dan Suwignyo, lain pula kata Riri Angelita (43), perwakilan dari keluarga UD Mahkota, tanpa ada komando, eh dirinya dijuluki wanita tegar, malah. Ini tergambar dari tayangan sekejap di youtube yang diunggah sejak 6 Maret 2018– Riri terekpose, sempat beradu mulut dengan petugas dari PT KAI Daop 2 Bandung. Jelasnya, Riri sengit mempertanyakan surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri. Di youtube tergambar buntu debatnya. Musababnya, sang petugas seperti kebingungan menghadapi pertanyaan Riri yang bak mitraliur – nyerocos diselingi pasal-pasal, berikut konsekuensinya. “Waduh, saya baru sadar, setelah lihat tayangan di youtube. Betul ada pohon besar, kenapa ditebang ya. Pohon Innocentdimusnahkan, why? ” jawab Riri kala dimintai komentarnya tentang peristiwa yang luput dari pengamatannya selama di lapangan, seperti dilansir destinasianews.com.

Menurut Riri, yang dikontak redaksi melalui ponsel, saat di lapangan hanya berkonsentrasi menyelamatkan aset, dan mempertanyakan legalitas proses penertiban. “Intinya saya taat hukum. Sengketa ini akan berlanjut, diurus pengacara. Nah, soal pohon itu, kenapa juga ditebang ya?” begitu buntut pernyataannya sambil menjelaskan, dirinya sejak lama bergiat di penyelamatan lingkungan –“Saya juga pengurus Gerakan Hejo bersama Pak Eka Santosa. Nasib pohon bagi RTH (ruang terbuka hijau) kalau tak salah dari Perda Kota Bandung nomor 07 Tahun 2011 rinci mengaturnya. Ada pasal dan sanksi pelanggarannya. Nantilah, dibahas lanjut.”

Kata Warga dan Pegiat Lingkungan

Kisah berlanjut, pada hari Selasa pagi 7 Maret 2018 Harri Safiari mengunggah penggalan video penertiban ini, yang seketika bergentayangan di media sosial. Seketika unggahan di youtube, sontak meraup pelihat sekitar 230 hingga pukul 22.00 WIB di hari yang sama. Ada ragam komentar di dalamnya. Sebenarnya, di unggahan youtube yang berjuluk “PT KAI Daop 2 Bandung Tebang Pohon di Area SPBU Kebon Kawung – Apa PerlunyaMusnahkan Pohon ini?”, hadir tuturan Jay Qadarsih. Ia diwawancarai Stanley Teguh dengan dokumentator Matadenmas Don.

Sekilas ada kejutan dramatis, spontan Stanley berucap:” Tidak tanggung-tanggung, pohon juga digusur. W o w …!” setengah berteriak penuh emosi kala melihat pohon diruntuhkanloader alat berat. Sejumput kemudian, muncul Jay Qadarsih dengan wajah bak memendam rasa gereget. Andai dibolehkan, menebak bebas isi kecamuk hati Jay – Apa salah pohon ini? Haruskah ia dimusnahkan? Bukankah, kita sangat memerlukan kehadiran pohon di planet ini? Sementara efekglobal warming, nyata menerpa kita?

BONGKAR – Bangunan inti dari SPBU tengah dibongkar dengan alat berat.

Ternyata, video lain di youtube, masih menyoal hal yang sama dari penertiban SPBU Kebon Kawung ini, pun diunggah Matadenmas Don. “Hati saya sangat tergerak karena peristiwa ini. Soal pohon ditumbangkan eskavator, miris nih…” timpal Matadenmas Don yang biasa disapa Mas Don ketika ditanya per pertelepon – maksud pengunggahannya apa? Lainnya, spontan Dadan Ramdan, Direktur Eksekutif Walhi Jabar, sehari setelah peristiwa penertiban, kala itu ia masih berposisi di luar kota Bandung, angkat bicara:” Oh, berarti PT KAI Daop 2 Bandung sudah kedua kalinya melakukan hal yang sama, menebang pohon. Yang pertama di wilayah kebon Jeruk Kota Bandung di pinggir jalan tahun 2015. Nah, sekarang di Kebon Kawung, ujarnya dengan menambahkan – “Intinya, saya sedang di lapangan nih. Letak pohon ini di lahan negara, seharusnya ada izin Diskamtam. Ini diatur Perda pengelolaan RTH kota Bandung.”

Batal Ibadah Haji Kita

Lainnya, dicuplik dari komentar youtube oleh Edison Mahawarman tertulis (7/3/2018): “Seharusnya PT KAI DAOPS 2 , TIDAK BISA MENEBANG POHON SEENAK NYA SAJA, KARENA URUSAN TEBANG POHON ,HARUANYA IJIN, WALIKOTA BANDUNG, MELALUI DINAS PERTAMANAN, KOK BISA YA PT KAI DAOP 2 main tebang sembarangan, apapun alasan nya, karena pohon pohon di kota Bandung jumlahnya sudah semakin sedikit, jadi harus banyak menanam pohon kembali, ,apalagi saat ini adanya program Citarum Harum,,yg banyak menanam pohon dan melarang buang sampah sembarangan, perlu di usut tuntas, siapa yg menyuruh tebang pohon di Eks SPBU KEBON KAWUNG,?.MARI KITA DUKUNG WALIKOTA BANDUNG UNTUK MELINDUNGI POHON POHON DI KOTA BANDUNG,DAN KITA DUKUNG BAPAK PQNGDAM SILIWANGI UNTUK PROGRAM CITARUM HARUM”.

Selanjutnya, Adi Raksanagara mengomentari di youtube (7/3/2018): “Ada atau tidak ada Perda, terpaksa atau tidak, pohon adalah makhluk hidup ciptaan Yang Maha Kuasa. Ketika berhaji, setitik rumput saja tercerabut, batal ibadah haji kita. Sebegitu ketatnya aturan untuk menghargai makhluk hidup. Ini pohon yang sudah sekian lama berjuang untuk tumbuh di lahan yang penuh semen, trotoar dan aspal, kok dengan tanpa beban gini digeruduk habis… dengan cara brutal gini. Kalau pun perlu ditebang, Dinas Pertamanan punya aturan, punya cara juga. Ampuun….”.

Sementara itu Erlan Effendy diketahui sebagai pegiat penyelamatan lingkungan yang juga sebagai vocalist Wachdach Band serta Ketua BMC (Bandung Music Council), masih di youtube (7/3/2018) menulis: “Inilah manusia2 yg tidak memiliki sense terhadap kondisi lingkungan.. Demi sebuah proyek .. Akan dibangun apapun teu langkung da miliknya, tapi menebang pohon yg sdh berumur puluhan tahun..pasti ada aturannya. Disaat sebagian masyarakat penggiat lingkungan sedang menyuarakan Jabar Darurat Lingkungan dengan segala upaya melakukan kegiatan perbaikan lingkungan, penanaman pohon.. Naah PT KAI koq melakukan hal seperti ini.. Sangat Disanyangkan..sedih dan keuheul , semoga ada tindakan tegas dari pemerintah Yang menarik komentar dari Erlan Effendy oleh dirinya pada hari yang sama di share ke rekannya Arief Prasetya yang dikira masih menjabat sebagai Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), padahal Arief Prasetya sudah mengalami mutasi menjadi kepala DPU. Arief dengan simpatik rupanya mengupayakan perihal ‘aduan’Erlan rekannya. Soal ini disampaikan ke Kadis DPKP3, sambil mengungkap beberapa catatan: tapi pengalaman kalo penebangan pada lahan private/pribadi itu sudah tanggung jawab pemilik lahan, kecuali pohon tsb ber ada pada lahan milik pemerintah/ruang publik yg dikelola oleh pemerintah itu menjadi tanggung jawab pemerintah kota bdg”. Sayangnya, hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi dari Kadis DPKP3 Kota Bandung kepada Erlan Effendy.

JELASKAN – Humas PT. KAI Joni Martinus menjelaskan soal penertiban aset PT KAI kepada wartawan.

Sebenarnya, soal tebang-menebang pohon di kota Bandung itu ada. Ini salah satu bukti aturannya, gampangnya cuplik saja nih dari terbitan online jabarpublisher.com, 7 Maret 2018. Dijamin, disela-sela pemberitaan berjudul Tebang Pohon Saat Bongkar SPBU Kebon Kawung, ada paragraf tentangnya. Ini nih, salah satu pragrafnya yang memuat Perda Kota Bandung. Sejatinya, “nasib” pepohonan di kota ini, sudah dihitung dengan cermat. Lengkapnya Perda itu: Di Kota Bandung sendiri, regulasi mengenai penebangan pohon ini diatur melalui PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU. Dalam BAB XIII KETENTUAN SANKSI yakni (Sanksi Pidana) Pasal 43 (1)

“Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. Selain sanksi pidana di atas, ada juga sanksi administrasi bagi para pihak yang melanggar.

Kata Humas PT KAI Daop 2 Bandung

Mengingat cukup luas pengetahuan warga tentang peristiwa ini, utamanya menyoal penebangan pohon itu itu, muncullah jawaban dari Manager Humas PT. KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus. Menurutnya melalui pesan Whatsapp, penebangan pohon ini adalah sesuatu yang tidak bisa kami hindari. Sesuatu yang sangat terpaksa dan merupakan dampak dari adanya tangki (kapsul tempat penyimpanan BBM) yang berada di sekitar pohon tersebut. Dalam keterangan lanjutnya, Joni menyatakan penebagngan ini dilakukan agar proses pengeluaran tangki dapat dilakukan dengan aman.Penutupnya, tidak ada niatan untuk melakukan penebangan yang semena-mena, apalagi sampai merusak lingkungan. Tak berniat berpanjang-panjang menyoal seuprit sengkarut ini, apalagi tanpa ada solusi jitu dan bijak dari para pihak, rasanya sejenak tensi harus diturunkan. Tiada lain maksud redaksi, membuat persoalan ini menjadi“caang bulan opat belas”, bukan sebaliknya menjadi rumeuk. Para penyelamat lingkungan di Bandung khususnya, redaksi menangkap sinyal kuat – sebaiknya ada dialog kondusif. “Biar jelas saja,” kata Rudi “Rahayu” Rambo, Pegiat Lingkungan dari Gerakan Hejo. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*