Home » Cirebon » Soal Pengembalian Dana CSI, OJK: Itu Porsi Kejaksaan

Soal Pengembalian Dana CSI, OJK: Itu Porsi Kejaksaan

KOTA CIREBON – Satu tahun sudah, vonis hakim Pengadilan Negeri Sumber (Kab Cirebon) atas dua orang direksi perusahaan penghimpun dana investasi PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). Keduanya, yakni Imam Santoso dan Muhammad Yahya divonis tujuh tahun penjara disertai denda Rp 12 miliar, subsider lima bulan penjara. Putusan tersebut diketuk hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Agustus 2017 lalu.

Hingga kini, perkembangan kasus khususnya terkait pengembalian dana nasabah CSI masih terus diupayakan. Salah satu institusi yang tergabung dalam Satgas Investigasi adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon. Kepada Jabar Publisher, Nana Rosdiana selaku Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Cirebon, Selasa (25/9/2018) menyampaikan statmentnya.

“Porsinya (upaya pengembalian dana nasabah-red) sampai saat ini masih di kejaksaan,” ujar Nana usai menghadiri acara Muscab HIPMI Kota Cirebon. Adapun terkait aset CSI, menurutnya bukan kewenangan OJK. “Soal aset di luar pengawasan kami. OJK tidak mengawasi itu (aset-red). Karena itu menjadi kewenangan Kementerian Koperasi dan Kejaksaan,” ujarnya.

Terkait pernyataan OJK yang disampaikan Lutfi menuritmya tidak mewakili OJK secara pribadi melainkan mewakili Satgas Waspada Investasi Daerah. “Kalau pak Lutfi porsinya sebagai anggota satgas waspada investasi yang didalamnya bukan hanya OJK tapi ada 13 instansi termasuk kementerian koperasi, kejaksaan kepolisian, dan lainnya,” tandas Nana didampingi petugas OJK tersebut.

Di sisi lain, kata dia, selain sebagai pengawas perbankan dan perusahaan finance, OJK juga memiliki peran perlindungan terhadap konsumen. “Selain sebagai pengawas Perbankan, kami juga berperan sebagai institusi perlindungan konsumen. Selama ini masyarakat masih bingung tiap ada pengaduan harus mengadu ke mana. Peran kami adalah menyerap aduan, mengklarifikasinya kepada pengusaha/industri, apakah betul aduan tersebut, selanjutnya mencari solusi,” ulas Nana didampingi seorang petugas OJK lainnya.

Diberitakan sebelumnya, OJK Cirebon yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi Daerah mengungkapkan, beberapa kendala yang dihadapi pihak Kejaksaan dalam upaya pengembalian dana nasabah CSI. Kepala OJK Cirebon M Luthfi menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kejaksaan Negeri, sekalipun persoalan CSI sudah berkekuatan hukum (inkrah) dalam amar putusan Kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon, namun menyisakan masalah dalam hal jumlah data ril nasabah.

“Informasi mengenai CSI posisi terakhir, saya juga sudah sampaikan ke teman-teman media, terakhir kami rapat sekitar bulan April dan saya mengundang pihak Kejaksaan Negeri diwakili ibu Heni, Bu Heni menjelaskan bahwa berdasarkan amar putusan dari Kejaksaan kabupaten Cirebon memang ada aset-aset CSI yang disita oleh Kejaksaan. Aset-aset ini ada berupa uang di Bank kemudian aset-aset bergerak dan tidak bergerak seperti tanah, kendaraan atau mobil. Kalau dihitung-hitung, total asetnya kemungkinan tidak sampai 100 miliar. Itu menurut Kejaksaan, Bu Heni,” ungkap M Luthfi Kepala OJK Cirebon beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, lanjut M Luthfi, pada saat ingin dilakukan pendistribusian dana milik nasabah, ternyata datanya masih simpang siur. Hingga kini, jumlah data nasabah CSI yang sebenarnya belum bisa diketahui dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. “Sementara ada kewajiban CSI untuk mengembalikan dana nasabah yang begitu banyak datanya. Dilalahnya baik kejaksaan maupun CSI ini tidak memiliki data akurat yang menjelaskan tentang berapa jumlah posisi nasabah yang sebenarnya,” lanjut dia.

Terkait jumlah data nasabah, kata M Luthfi, OJK sendiri tidak punya kapasitas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut lantaran soal data sudah ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri dan Bareskrim.

Sementara itu, guna memastikan perkembangan terbaru pengembalian dana tersebut, JP juga mengkonfirmasi pihak kejaksaan Negeri Sumber melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama, Rabu (5/9/2018) lalu. “Belum ada perkembangan. Kemarin hanya audiensi membahas masalah penggunaan pusdiklat saja,” ujar Aditya. Ia juga mengatakan terkait kesimpangsiuran data yang disampaikan hingga kini belum ada progres yang signifikan. “Belum ada (perkembangan),” tutup Kasi Intel. (jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*