BEKASI – Dugaan Korupsi PDAM Tirta Bhagasasi yang terjadi sejak tahun 2014 dilaporkan LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) ke Kejagung.
Dalam laporannya beberapa waktu lalu, LIAR menyertakan beberapa alat bukti. Seperti; perjanjian PKS, Audit Keuangan internal PDAM Tirta Bhagasasi serta Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).
Beberapa bukti pendukung lainnya sudah mengarah ke indikasi kuat terhadap dugaan tindak pidana. Tidak tanggung-tanggung dugaan korupsi yang dilakukan PDAM Tirta Bhagasasi dibawah kepemimpinan Usep Rahman Salim, mencapai puluhan miliar.
“Ya kami sudah melaporkan hal tersebut keĀ Kejaksaan Agung RI, dan terkait laporan tersebut kami mendapatkan respon yang baik, bukti awal sudah sangat kuat, dan mengarah ke tindak pidana,” ujar Ketua Umum LSM LIAR Nofal kepada jabarpublisher.com ketika dihubungi.
Dikatakan Nofal, Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang terjadi pada 2014 lalu, antara PDAM Tirta Bhagasasi dengan Bank Tabungan Negara cabang Bekasi, PDAM menyimpankan uang milliar dalam bentuk Giro sebesar Rp18,4 Miliar.
Dalam perjanjian tersebut, PDAM mendapatkan bunga 2% (Dua Persen) setiap bulannya, selama tiga tahun kontrak berjalan. Selain itu, PDAM mendapatkan 1 unit mobil Honda Accord, 1 unit truk tangki yang tertera dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut.
“PKS terjadi pada tahun 2014 sampai 2017, dan sampai saat ini telah di per panjang hingga 2020,” jelasnya.
Namun dalam laporan keuangan milik PDAM Tirta Bhagasasi lanjut dia, per 31 Desember 2016 dan 2017, dengan nomor rekening 00016-01-40-00-8563-7 jumlah Deposito yang termasuk setara kas hanya sebesar 1 Miliar, dan rincian pada saldo Bank BTN per 31 Desember 2017 hanya sebesar Rp.269.119.037.00. Per 31 Desember 2017 rincian saldo Bank BTN sebesar Rp.2.057.514.430.45
“Kemana saldo 18,4 Miliar dan bunga 2% yang didapat setiap bulan dari Bank BTN, jika di akumulasi bunga 2% setiap bulannya dari Rp18,4M, selama Tiga tahun sampai 2017. Mencapai Rp13,2 Miliar ditambah 18.4 Miliar totalnya mencapai Rp31,6 Miliar, ada dimana uang tersebut,” ungkapnya.
Selain audit keuangan milik PDAM yang dimiliki LSM LIAR, dalam hasil audit LHP BPK per 31 Desember 2014, PDAM Tirta Bhagasasi mendapatkan kucuran dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebesar Rp50,6 Miliar.
Penyertaan modal dari Pemkot Bekasi terhadap PDAM Tirta Bhagasasi tahun 2014, tidak memiliki aspek legalitas, atau belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Dalam hal ini, kami menduga uang yang disimpan di Bank BTN sebesar Rp18,4 Miliar, bersumber dari penyertaan modal Pemkot Bekasi ke PDAM Tirta Bhagasasi.
Dari beberapa kejanggalan terhadap indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang yang kami laporkan ke Kejaksaan Agung RI. Pihak dari Kejagung pun mengindikasikan hasil dari telaah laporan tersebut, mengarah kuat terhadap dugaan tindak pidana TPPU.
“Dari hasil telaah team yang telah dibentuk menyikapi laporan Dewan Pimpinan Pusat LSM LIAR, indikasi kuat mengarah ke Tindak Pindana Pencucian Uang, tinggal menunggu intruksi pimpinan kapan untuk ditindak lanjuti,” ungkap Nofal yang mendapatkan jawaban dari pihak Kejaksaan Agung RI terkait hasil dari laporan tersebut.
“Kami Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIAR berharap, pihak dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dapat segera membongkar dugaan praktek pencucian uang yang ada di BUMD Bekasi. Karena jika hal ini dibiarkan, jelas kerugian Negara akan semakin besar, bagaimana Negara ini bisa maju jika hal-hal seperti ini dibiarkan,” pungkasnya. (Red)