Home » korupsi » Korupsi Jiwasraya, Eks Dirut Bersama 4 Orang Ditangkap

Korupsi Jiwasraya, Eks Dirut Bersama 4 Orang Ditangkap

JAKARTA – Lima orang ditangkap dan dijadikan tersangka kasus korupsi di Jiwasraya, Selasa (14/1/2020). Dari lima orang itu, tiga diantaranya merupakan petinggi perusahaan asuransi milik negara tersebut.

“Telah dilakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (14/1/2020).

Lima petinggi yang ditahan dan menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya itu adalah Benny Tjokro – Komisaris PT Hanson, Hary Prasetyo – eks direktur keuangan PT Jiwasraya, Heru Hidayat – Presiden Komisaris PT Tram, Hendrisman Rahim- eks Dirut Jiwasraya dan Syahmirwan – eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkannya 5 tersangka dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan penelusuran. Kejagung masih akan mendalami penelusuran aset-aset sampai terungkap.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan melakukan penelusuran aset, mudah-mudahan nanti bisa segera terungkap semua,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Febri Adriansyah di gedung bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*