Home » Bandung » Awas, Pemkab Cirebon Berlakukan Sanksi bagi Pelanggar PSBB

Awas, Pemkab Cirebon Berlakukan Sanksi bagi Pelanggar PSBB

BANDUNG – Lapor ke Pemprov, Kabupaten Cirebon berlakukan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maupun skema Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal itu diketahui dari pernyataan Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Berli Hamdani, terkait 14 daerah di Jabar yang memberlakukan sanksi di masa PSBB, Selasa (9/6/2020).

“Setiap daerah di Jabar itu membuat peraturan terkait masa PSBB dan skema AKB. Peraturan-peraturan tersebut, mengatur kedisiplinan masyarakat dan kegiatan lainnya selama PSBB atau dalam hal ini masuk dalam AKB. Termasuk, katanya, berbagai aktivitas ekonomi sampai pariwisata,” ujarnya, di Gedung Sate.

Daerah yang menerapkan peraturan sekaligus sanksi tersebut, jelas Berli, di antaranya Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Cirebon.

“Dalam peraturan itu akan diterapkan sanksi bagi pelanggaran PSBB atau yang diberlakukan di Provinsi Jawa Barat. Nah ini saat ini sudah ada 14 kabupaten kota ya informasi terakhirnya, yang sudah memiliki peraturan kepala daerahnya baik bupati maupun walikotanya untuk penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB,” kata Berli. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*