Home » Bandung » Viral! Surat Rekom Calon Siswa Berkop DPRD Jabar, Ini Kata Sekolah & Dadang Dewan
INILAH SURAT YANG VIRAL TERSEBUT. DIBUAT OLEH CALON ORANG TUA SISWA BERNAMA DADANG YANG MERUPAKAN ANGGOTA DPRD JABAR

Viral! Surat Rekom Calon Siswa Berkop DPRD Jabar, Ini Kata Sekolah & Dadang Dewan

BANDUNG – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Barat tahun 2020 ternoda. Surat berkop DPRD Jabar yang merekomendasikan seorang calon siswa agar diterima di sekolah negeri beredar luas. Surat tersebut berkop DPRD Jabar dengan logo kujang. Di bawah kop surat tersebut, tertulis juga nama anggota DPRD Jabar. Surat ditujukan ke Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bandung dengan tujuan tertulis ‘Rekomendasi Sekolah’.

SMKN 4 BANDUNG – Inilah sekolah yang menjadi harapan sang dewan agar anaknya bisa diterima di sana.

Inti dari surat tersebut merekomendasikan salah satu calon siswa untuk bisa diterima di sekolah negeri pada tahun ajaran 2020-2021. Rekomendasi itu mengatasnamakan anggota Komisi V DPRD Jabar. Anggota kelompok ahli Satgas Saber Pungli Jawa Barar Iriyanto mengaku mengetahui adanya surat berkop DPRD Jabar. Dia kecewa dengan adanya surat itu yang mengindikasikan masih adanya ‘permainan’ titip menitip siswa saat PPDB.

“Saya dapat suratnya. Nggak tahu dari mana surat itu. Seandainya surat itu benar, maka saya mewakili Saber Pungli Jabar sangat kecewa,” ucap Iriyanto kepada detikcom, Jumat (12/6/2020). Iriyanto kecewa sebab sejak sebelum PPDB ini berlangsung, DPRD Jabar sudah melakukan rapat bersama dengan Satgas Saber Pungli. Dalam rapat itu, kata Iriyanto, DPRD Jabar justru menolak dan tidak akan memberikan bentuk rekomendasi agar siswa diterima di sekolah tertentu.

“Jadi kalau misalkan mau seperti ini, rapatnya pura-pura saja, hanya sandiwara. Jadi saya waktu di DPRD itu mewakili Saber Pungli, itu ada Disdukcapil, Kepala Dinas Pendidikan dan ada Yansos itu sepakat ketika itu (tidak ada rekomendasi siswa), jadi ternyata sepakat untuk tidak sepakat. Sepakat di dalam forum tapi dalam hatinya tidak sepakat. Kecewa kita. Di satu sisi Saber Pungli digandeng untuk menertibkan pelaksanaan PPDB, tapi di sisi lain dirusak oleh yang menggandengnya sendiri,” tuturnya.

“Kalau memang mau begini, nggak usah rapat. Kalau memang mau seperti ini nggak usah kunjungan ke daerah-daerah. Sudah diam saja, nanti titipkan satu-satu. Itu kan yang kasihan sekolah, tidak diikuti (rekomendasi) ini dari anggota dewan yang terhormat, diikuti yang kena risikonya di kemudian hari kepala sekolah,” kaya Iriyanto menambahkan. Dari kacamata Saber Pungli sendiri, munculnya surat berkop DPRD Jabar itu dinilai tak elok. Seharusnya, kaya Iriyanto, anggota dewan perlu menjadi contoh bagi masyarakat.

“Jadi begini, kalau kita Satgas Saber Pungli itu kan dilihatnya itu ada atau tidaknya transaksi di sana, kalau itu pidana atau enggak itu nanti ranah polisi. Tapi dari etika, ya itu kurang elok lah. Harusnya DPRD memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana mengikuti aturan tapi kalau udah anggota DPRD-nya melanggar aturan padahal Pergub dibahas sendiri oleh DPRD, saya pikir itu mengecewakan kita,” kata dia. Pihaknya pun meminta kepada pimpinan DPRD Jabar untuk menelusuri kebenaran surat itu. Pimpinan DPRD perlu memberikan tindakan bila memang surat itu benar dikirimkan oleh salah satu anggota DPRD Jabar.

“Jadi saya menyarankan dua alternatif, pertama saya meminta kepada pimpinan DPRD supaya menelusuri kebenaran surat itu. Kalau seandainya surat itu benar, maka DPRD harus bertindak soalnya di mereka itu kan ada tata tertib anggota. Melanggar gak? Kalau enggak gak apa-apa tapi kalau melanggar, ya harus diberikan sanksi.Kedua, saya menyarankan ke Dinas Pendidikan Jabar memanggil kepala sekolah SMKN 4 atau yang mendapat surat seperti itu terus ditanya bener nggak dapat surat begitu? Kalau jawabannya benar dari anggota DPRD maka Dinas Pendidikan Jabar harus menjawab, maka tolak jangan diikuti itu melanggar ketentuan,” ujarnya.

INILAH PENAMPAKAN SURAT REKOMENDASI YANG VIRAL ITU.

Sementara itu, pihak DPRD Jabar Anggota DPRD Jabar Dadang Supriatna membenarkan surat rekomendasi dari dirinya untuk seorang siswa yang akan sekolah di SMKN 4 Bandung. “Betul, itu dari saya. Ada warga saya di Kabupaten Bandung minta tolong, saya sampaikan PPDB sekarang sudah online, tapi tetap minta. Ya, saya bikinkan,” ujar Dadang Supriatna, via ponselnya, Jumat (12/6/2020). Dadang mengaku hanya sebatas membantu warganya sekalipun lewat rekomendasi tersebut.

Untuk teknis rekomendasi, ia tidak tahu kelanjutannya. “Sebatas membantu (bikinkan rekomendasi). Saya tidak hubungi kepala sekolahnya karena tidak kenal, tidak intervensi, silahkan saja karena kan sekarang ada aturannya,” ujar Dadang. Ia kemudian mengungkap masalah sarana pendidikan SMA di Kabupaten Bandung. Menurutnya, sarana dan prasarana SMA di Kabupaten Bandung terbatas. Sehingga, banyak warga yang ingin sekolah di Kota Bandung.

“Bahkan Pak, itu‎ di Kecamatan Cimenyan tidak ada SMA negeri. Jadi, saya harap Disdik Jabar bisa lebih memperhatikan sarana dan prasarana SMA di Kabupaten Bandung,” ujar Dadang.

Kepala SMKN 4 Bandung, Asep Tapip Yani mengakui menerima surat tersebut. Namun, surat itu tidak ia anggap sebagai intervensi. Toh, saat ini sudah ada aturan PPDB yang baku. “Suratnya ada di panitia. Surat mah surat, cuma kan ada prosedurnya. Kalau anaknya memenuhi syarat, enggak harus pakai surat juga bisa diterima‎,” ujar Asep.

Meski sudah menerima surat rekomendasi itu, tidak jadi keharusan untuk menanggapi atau memenuhi permintaan sebagaimana tercantum dalam surat. Karena kata dia, ada aturan baku PPDB. “Ya enggak lah, kan ada sistem. Artinya tidak bisa diintervensi. Ya, seharusnya anggota dewan memberi contoh jangan melanggar aturan, sih,” ucap dia. Ia belum bisa memastikan nama siswa di rekomendasi sudah terdaftar.

Ia juga tidak terlalu memusingkan surat rekomendasi itu. “Kalau direkomendasi itu dan anaknya nilainya cukup masuk, ya selesai urusan,” ‎ujar Asep. Seperti diketahui, sebuah foto surat dengan kop DPRD Jabar, atas nama HM Dadang Supriatna tentang rekomendasi sekolah ditujukan ke Kepala SMKN 4. Bandung beredar. Surat itu ditandatangani anggota DPRD Jabar Dadang Supriatna pada 10 Juni.

Dalam surat itu, tertulis, sehubungan masuknya kegiatan belajar mengaja 2020-2021, dia selaku anggota DPRD merekomendasikan seorang siswa. Hanya saja, nama siswa dan asal sekolahnya dicoret. ‎Di surat itu, ia merekomendasikan agar siswa itu bisa diterima di sekolah tersebut.

Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi mengaku sudah melihat surat tersebut dan ia mengkonfirmasi kebenarannya. “Betul memang itu dari beliau, ya. Cuma saya sebagai Ketua Komisi V tidak bisa menjustifikasi hukum soal itu karena pimpinan Komisi V bukan atasan anggota. Tapi memang secara moral disayangkan,” ujar Abdul Hadi Wijaya via ponselnya. Disayangkan karena Komisi V DPRD Jabar sebelumnya sudah sepakat untuk tidak membuat rekomendasi semacam itu terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) saat ini. “Komisi V dalam rapat bersama Saber Pungli, Disdik Jabar sudah menyekapati tidak buat rekomendasi-rekomendasi seperti itu. Pak DS juga hadir di rapat itu,” ucapnya. (red/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*