Home » Cirebon » Merasa Dirugikan, PT. Dumib Bakal Laporkan Kuwu Mertapada Kulon ke Polisi

Merasa Dirugikan, PT. Dumib Bakal Laporkan Kuwu Mertapada Kulon ke Polisi

CIREBON – Pasar Mertapada, Kecamatan Astana Japura, Kabupaten Cirebon, melalui Pemdes Mertapada Kulon kini tengah berbenah diri guna menghilangkan kesan kumuh dari awalnya pasar tradisional biasa kini direvitalisasi menjadi pasar modern.

Namun dalam perjalanannya, ada sejumlah pihak yang merasa dirugikan salah satunya PT. Dumib (Dunia Milik Bersama) dimana Ir. Arif selaku pemilik PT tersebut.

Kepada JP, Sabtu (30/1/2021) Arif menjelaskan bahwa sejak 2018 di masa kepemimpinan kuwu lama, Ahmad Jaelani, PT Dumib telah digandeng sebagai mitra dari pihak swasta untuk menjadi pengembang pasar tersebut bahkan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat usai Musyawarah Desa. Namun seiring berjalannya waktu, kuwu lama digantikan oleh penjabat kuwu hingga masuk pada masa pemilihan kuwu 2019 dan terpilih kuwu baru yakni H. Suherman.

Pada masa itu, PT. Dumib pun masih dilibatkan terkait rencana pembangunan pasar itu. Komunikasi dengan pihak Pemdes Martapada pun terus dilakukan. Namun diawal 2021 ini mereka dikagetkan karena pihak pemdes justru menggandeng investor lain asal Semarang untuk menggarap revitalisasi pasar.

Padahal di sisi lain, PT Dumib sudah kehilangan banyak biaya operasional sejak dua tahun terakhir terkait rencana revitalisasi pasar tersebut. Alhasil kata Arif, PT Dumib telah dirugikan baik moril maupun materil.

Pasalnya saat ini Kuwu Mertapada Kulon menggandeng investor lain untuk merevitalisasi pasar desa tersebut. Padahal PT Dumib dikenal telah sukses merevitalisasi Pasar Desa Pabuaran Kidul beberapa tahun lalu.

“Seharusnya Kuwu Mertapada Kulon jangan seenaknya begitu, kami dari awal menjalin komunikasi dan koordinasi bahkan sudah banyak biaya yang keluar disingkirkan begitu saja. Padahal, jika kuwu punya niatan baik harusnya kami diajak duduk bersama dulu,” ungkapnya.

Bahkan kalaupun ada keluhan harusnya Kuwu bisa bicara baik-baik. “Jika kami dipandang tidak mampu ya bicara baik-baik jangan terkesan diputus begitu saja. Apalagi investor yang baru sudah mulai memasuki tahap pembangunan,” tegasnya.

Atas semua fenomena itu, Arif atas nama PT Dumib akan melaporkan Kuwu Mertapada Kulon kepada pihak berwajib. “Intinya kami merasa dirugikan. Kami juga sudah memiliki bukti yang lengkap. Dan dalam waktu dekat, kami akan laporkan Kuwu Mertapada Kulon ke Polresta Cirebon,” pungkas Arif. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*