Home » Cirebon » DPRD Kab Cirebon Sahkan Tiga Perda Lewat Paripurna

DPRD Kab Cirebon Sahkan Tiga Perda Lewat Paripurna

CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tiga Perda digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (9/6/2021) di gedung DPRD.

Tiga Perda tersebut adalah Perda tentang Pemukiman Kumuh, Perda tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Perda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, mengatakan, ada satu Perda lain yang masih dalam pembahasan. Perda tersebut adalah Perda ketertiban umum. Saat ini, Perdanya masih dalam pembahasan. Kalau saja semua Perda disahkan, maka Perda semua Pansus juga akan dibubarkan.

“Hari ini tiga dari empat raperda yang sudah disahkan. Sebelumnya raperda yang dibahas oleh Pansus 1 sudah disahkan. Tinggal Satu raperda tentang ketertiban umum (tibum) masih dalam pembahasan,” ungkapnya.

Kata dia, Dewan juga akan membubarkan pansus DPRD, dan  kemungkinan akan dibentuk pansus, dengan raperda baru. Hal itu sudah  diagendakan di propem perda tahun 2021.

Terkait pelaksanaan pemilihan Kuwu atau pemilihan kepala desa di masa Pandemi Covid-19, Rudiana menyebutkan, sudah diatur dalam Perda Tentang Pemerintahan Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa yang baru di sahkan oleh DPRD.

“Perda pemilihan kuwu sudah kami sahkan. Salah satu point penting adalah penerapan protokol kesehatan dalam penyelengaraan pemilihan kuwu serentak,” jelas Rudiana.

Rudiana menilai, perumusan Perda dan penetapan khususnya Perda Pemerintahan desa, harus disesuaikan dengan situasi covid saat ini. Alhasil, pandemi saat ini mengubah mengubah segalanya,  baik panitia maupun anggaran. Sehingga, dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).

“Ya mau bagaimana lagi. Pemilihan kuwu serentak kan mau tidak mau menimbulkan kerumunan. Makanya Perdanya kita sesuaikan dengan masa pandemi seperti sekarang. Prokes yang penting kita kedepankan,” tuturnya.

Rudiana menambahkan, melalui Perda baru tentang Pemerintahan Desa, panitia pemilihan diharuskan mengatur pelaksanaan pemilihan kuwu supaya tidak menimbulkan kerumunan. Nantinya,  panitia pemilihan  akan melakukan peringatan kepada calon kuwu sebelum dan sesudah pelaksanaan pilwu.

“Misalkan pelanggaran prokes dengan sanksi diskualifikasi belum kita lakukan. Tetapi sanksi administratif tetap ada serta sanksi hukum akan kita lakukan,” tandas Rudiana. (red/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*