Home » Bandung » Distop Paksa Debt Collector, Roni Belok ke Kantor Polisi, Ini Endingnya

Distop Paksa Debt Collector, Roni Belok ke Kantor Polisi, Ini Endingnya

SUMEDANG – Nasib sial menimpa Roni saat mengendara mobil Honda CRV Tahun 2009 di Jalan Sumedang menuju Bandung, Jumat 3 September 2021. Di mana saat ia sedang konsen menyetir, tiba-tiba diikuti lalu diberhentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku eksternal debt collector.

Diduga, keenam orang tersebut hendak menarik paksa kendaraan yang dikendarai Roni. Untuk diketahui, saat itu ia berkendara bersama anak istrinya. Karena merasa terancam dan khawatir akan keselamatan dirinya serta keluarganya, Roni pun langsung berbelok ke kantor polisi terdekat yakni Polsek Pemulihan – Polres Sumedang.

“Tindakan semena-mena yang saya alami dilakukan oleh enam orang yang mengaku eksternal debt collector dari Adira Sumedang yang berjumlah 6 orang. Mereka mau menarik paksa mobil yang saya kendarai di daerah Tanjungsari – Sumedang,” ungkap Roni.

Ditemui wartawan JP di Polsek setempat, Roni pun menjelaskan kronologis kejadian mengapa ia sampai berbelok ke kantor polisi tersebut. “Awal mula kejadian dari Pasar Sumedang hendak menuju Bandung, tiba-tiba ada yang mengikuti lalu memberhentikan secara paksa mobil yang saya kendarai. Lalu dengan nada berteriak dan arogan, mereka memaksa berhenti. Karena merasa terancam dan kebetulan di sekitar situ ada kantor polsek, secara spontan saya masuk ke kantor Polsek Pamulihan untuk mengamankan anak dan istri saya, takutnya ada apa-apa sekaligus meminta perlindungan”, ujar Roni.

Ditanya mengenai asal usul kendaraan, Roni menjelaskan bahwa kendaraan tersebut memang milik saudaranya yang dititipkan kepadanya. Sedangkan terkait riwayat mobil sendiri, Roni mengaku tidak tahu menahu asal usul mobil tersebut, karena mobil tersebut dititipkan kepadanya sebagai jaminan modal usaha. 

Buntut dari insiden tersebut, lanjut Roni, Ia harus membayar sejumlah uang agar mobil milik saudaranya itu tetap bisa ia bawa. “Awalnya mereka meminta uang balik kanan Rp 12 juta. Setelah nego yang cukup alot berakhir di angka Rp 6 juta. Uang tersebut saya berikan kepada mereka (keenam orang tersebut),” jelas Roni. 

Saat ditanya terkait waktu keterlambatan cicilan mobil tersebut ternyata sang pemilik diduga telah menunggak cicilan mobil itu selama enam bulan. “Istilah Sunda nya mah saya cuma ketiban buntut maung, gara-gara kerjasama bisnis jadi saya yang kena getahnya,” terang Roni.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait kejadian tersebut Kapolsek Pamulihan Polres Sumedang, Iptu Ahmad Sahidin, SH mengatakan bahwa perkara tersebut agar diselesaikan oleh kedua belah pihak. “Terkait masalah yang terjadi ini, kami menyerahkannya kepada kedua belah pihak,” singkat Kapolsek. (dov)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*