Home » Cirebon » Dua Bos CSI Bebas, Korban Inginkan Duit Mereka Cepat Kembali

Dua Bos CSI Bebas, Korban Inginkan Duit Mereka Cepat Kembali

CIREBON – Kabar gembira bagi segenap nasabah PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). Senin 25 Oktober 2021, kedua Pimpinan PT CSI yakni Iman Santoso dan Mohamad Yahnya dinyatakan bebas bersyarat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon. Hal ini jelas memberikan angin segar bagi para nasabah yang selama ini menunggu kepastian kapan pencairan pengembalian uang mereka yang bertahun-tahun lalu diinvestasikan.

Sebagaimana diketahui, kedua Bos CSI tersebut divonis bui selama 7 tahun penjara. Adapun pembebasan bersyarat (PB) mereka setelah menjalani 5/6 masa tahanan. PB tersebut diberikan dengan pertimbangan keduanya selalu bersikap koperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Balai Pemasyarakatan Cirebon.

Bahkan video keduanya saat bebas dan langsung sujud syukur lalu meneriakkan “Allahu Akbar”, beredar luas di media sosial. Sementara itu, PLT Kepala Bapas Cirebon, Giyanto membenarkan terkait kabar tersebut. Menurut dia penyerahan keduanya dari rutan ke Bapas Cirebon tersebut dilakukan Senin (25/10) pagi.

“Benar, hari ini kita menerima penyerahan dari Rutan Cirebon atas nama Imam Santoso dan Muhammad Yahya,” ungkapnya. Giyanto menambahkan setelah memenuhi persyaratan untuk menjalani pembebasan bersyarat merka juga harus menjalani bimbingan dan wajib lapor di Bapas sampai Februari 2023.  Dari perwakilan pihak korbanpun mengharapkan kebebasan yang bersangkutan agar permasalahan nasabah bisa segera diselesaikan.  

Sebagaimana diketahui, para nasabah PT CSI masih terus berjuang menuntut pengembalian dana investasi mereka. Dengan berbagai upaya, mereka masih berharap meski telah berusaha selama lebih dari 4 tahun lebih. Hal itu disampaikan Ketua Kerukunan Keluarga Anggota (KKA) CSI, Marjuki, dalam rapat penetapan pengurus periode 2021-2024 di Cirebon beberapa waktu lalu.

“Anggota CSI akan terus melakukan perjuangan hak-hak dana yang belum dikembalikan. Baik melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, maupun dari unsur pimpinan CSI,” ujar Marjuki. Dikatakan, aset CSI sendiri berdasarkan perhitungan adalah sekitar Rp 25 Miliar serta 88 Ribu dolar Amerika. Selain itu aset lain yang masih dalam penguasaan Kejaksaan adalah berupa puluhan bidang tanah, bangunan, mobil dan lainnya.

“Kita tetap berharap segera dikembalikan secara proporsional walaupun secara nilai (aset) masih jauh dari total nilai investasi yang harus dikembalikan kepada anggota,” ujarnya. Diperkirakan, total tanggungjawab PT CSI terhadap anggotanya sebanyak sekitar 21 ribu anggota adalah Rp 2,3 Triliun. 

Mereka berharap kedua pimpinan PT CSI, yakni Muhammad Yahya dan Iman Santoso, memikirkan penderitaan anggota akibat kasus tersebut. “Banyak anggota kita yang meninggal karena menangung kerugian besar, ada yang bercerai, sakit dan banyak masalah akibat dari persoalan ini,” ulas Marjuki. (red/tim)

BERIKUT HARAPAN DAN KOMENTAR NETIZEN TERKAIT KABAR BEBASNYA BOS CSI

One comment

  1. hendri alimansyah

    kembalikan uang nasabah biar hidup li enang dan tidak dihantui rasa bersalah, klu tidak itu akan menggorogoti sisa hidup lo dihantui cakaran cakaran nasabah lo yg siap menerkam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*