Home » Cirebon » Pemdes Gagasari Diduga Caplok Lahan Warga yang Kini Digunakan Untuk Peternakan? 

Pemdes Gagasari Diduga Caplok Lahan Warga yang Kini Digunakan Untuk Peternakan? 

CIREBON – Makhdor alias Odong (64) dan Fatonah, Warga Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, mempertanyakan tanah miliknya kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Gagasari, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pasalnya, tanah seluas 0,306 Ha dan 0,314 Ha yang diklaim milik Odong Fatonah tersebut, saat ini digunakan oleh Pemdes Gagasari untuk peternakan ayam.

PENERIMA KUASA (MAGFUR) MENUNJUKKAN SURAT KUASA DARI PEMBERI KUASA (MAKDOR ALIAS ODONG).

Keduanya meminta bantuan kepda Magfur melalui surat kuasa untuk mengurus permasalahan sengketa lahan ini per tanggal 13 Juni 2022. Magfur sendiri memiliki kekerabatan dengan Odong. Perlu diketahui, Magfur bukan bertindak sebagai pengacara, melainkan sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan karena dianggap lebih mumpuni dan mengerti untuk mengurus masalah sengketa lahan ini.

Menurut keterangan Makhdor (Pemilik Lahan), tanah tersebut selama 60 tahun atau semasa orang tua nya masih hidup, disewa oleh Pabrik Gula (PG). Dan sejak 15 tahun terakhir, tidak ada kontribusi berupa uang sewa yang diberikan kepadanya. “Dulu lancar, kita menerima uang sewa tanah dari Pabrik Gula, pas sekrang ini lamanya kurang lebih 15 tahun, saya tidak menerima uang sewaan tanah lagi. Terus saya cerita kepada ponakan saya untuk menulusuri tanah tersebut, akhirnya ponakan saya menanyakan kepada Pak Kuwu Gagasari,” ungkap Makhdor yang pada surat kuasa bertindak sebagai pemberi kuasa.

Alur tersebut juga dibenarkan Magfur (Penerima Kuasa). Ia mengatakan, bahwa sejak menerima surat kuasa tersebut Ia langsung mendatangi para pihak terkait yakni pihak Pabrik Gula maupun Pemdes Gagasari. “Saya dipanggil oleh paman saya perihal tanah, lalu saya ke Pabrik Gula mempertanyakan tanah yang digarap oleh pabrik gula. Pihak PG memberi tahu bahwa tanah tersebut sudah dikembalikan kepada Pemdes Gagasari. Lalu saya datang ke Pemdes Gagasari dan ketemu Pak Kuwu Tamam untuk menyakan tanah atas nama Odong Fatonah yang tertera namanya di Leter C. Cuma pihak Pemdes Gagasari mempertahankan tanah tersebut. Pemdes Gagasari juga menujukkan data tanah milik Odong Fatonah, tapi tidak sesuai yang tertera di Leter C yakni Nomor Persil 95 D III,” ungkapnya. 

Magfur menjelaskan bahwa benar tanah tersebut pernah disewa oleh Pabrik Gula. Dan saat didatangi, pihak pabrik gula menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dikembalikan ke pihak desa (Pemdes Gagasari). “Lalu saya tanya ke pihak pabrik gula, terus bagaimana? Lalu pihak pabrik gula menjelaskan tinggal konfirmasi saja ke desa, ceritakan bahwa tanah itu ada yang punya yaitu yang tertera dalam Leter C. Dan saya sudah datangi pihak desa. Lalu pihak desa mengakui adanya tanah tersebut (pernah disewa Pabrik Gula). Cuma yang ditunjukkan pihak Pemdes Gagasari tidak seperti pada leter C yang saya tahu. Justru Pemdes Gagasari menunjukkannya tanah yang di ujung utara, tanah yang tidak jelas. Nah kalau yang di Leter C itu jelas sekali peta-nya,” ulas Magfur.

Terkait bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut pernah disewa, Ia menjelaskan hal itu pun sudah ditanyakan ke pihak PG dan bisa diusahakan pembuktiannya. Karena saat itu Desa Gagasari masih tergabung ke Desa Kalipasung alias belum di mekar. Dan perlu diketahui, Kuwu Gagasari pun sudah beberapa periode ini terus berganti.

“Saya ke Pabrik Gula dua kali, kata mereka sudah dikembalikan ke desa, jadi Pabrik Gula tidak bisa membuktikan oret-oretan (Hitam Diatas Putih/Perjanjian) karena sudah diserahkan ke Desa Gagasari. Tapi pihak PG pernah ngomong begini ‘Tolong setelah sewa-nya habis dan yang punya tanahnya kembali tolong batas-batasnya jangan sampai hilang. Karena tanah itu masih ada pemiliknya, artinya bukan milik desa’. Lalu saya tanya lagi, kalau pihak Pemdes Gagasari meminta bukti bagaimana? Datang lagi ke desa dan minta surat pengantar dari desa. Begitu jawab pihak PG,” tegasnya mengutip pernyataan PG. 

Baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa berharap tanah yang bersengketa tersebut bisa dikembalikan oleh Pemdes Gagasari kepada yang berhak (pemiliknya). “Kepengen saya dikembalikan lagi. Karena orang tua sudah nggak ada ya berarti kan anak yang mengakui (ahli waris),” harap Odong. Adapun alasan Ia menguasakan lahan tersebut karena usianya sudah tua dan banyak keterbatasan. “Kita wis tuwa, mata bli pati jelas. Akhire kita ngongkon sedulur, kita duwe ponakan, ponakan duwe paman,” pungkasnya.

Begini Jawaban Kuwu Gagasari 

Sementara itu saat dikonfirmasi JP, Kuwu Gagasari, Tamam membenarkan bahwa belum lama ini ada pihak dari Gedongan (Ender) yang mengaku ahli waris mempertanyakan tanah tersebut. “Dan saya menjealskan bahwa Pemdes merasa tidak menahan atau menyita tanah tersebut. Yang jelas saya berdasarkan peta bidang Leter C. Tanah yang dimaksud ada di sebelah utara bukan yang di sebelah selatan atau pinggir jalan,” ungkap Kuwu Gagasari.

Kuwu yang juga sebagai pimpinan tertinggi di Pemdes Gagasari juga membuka diri jika para pihak yang mengusut lahan tersebut ingin memperkarakannya. “Silahkan kalau memang ada bukti yang kuat, silahkan. Kalo saya berdasarkan data dari peta bidang meneruskan dari kuwu sebelumnya. Jadi kalau saya menahan tanah itu tidak benar, silahkan saja bawa bukti kepemilikan yang menyatakan pihak PG waktu zaman dulu pernah menyewa lahan yang betul-betul milik Odong Fathonah,” tegas Tamam saat dihubungi JP via telepon. (crd/adi/jay)  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*