Home » Cirebon » Satreskrim Polresta Cirebon Bekuk Produsen Elpiji Oplosan Di Palimanan

Satreskrim Polresta Cirebon Bekuk Produsen Elpiji Oplosan Di Palimanan

CIREBON – Sebuah gudang tabung gas elpiji di Kecamatan Palimanan, Kab Cirebon, digrebek oleh Jajaran Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Cirebon, Senin (12/9/2022). Ditempat tersebut pelaku melakukan pengoplosan gas subsidi kemasan 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg hingga 50 kg. Yang kemudian dijual kembali kepada konsumen.

BARANG BUKTI ELPIJI OPLOSAN KINI SUDAH DIAMANKAN DI MAPOLRESTA CIREBON.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol, Arif Budiman mengungkapkan, tidak hanya melakukan penggerebekan, ada 3 orang yang diamankan dan 1 ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Cirebon. “Jajaran Polresta Cirebon merilis penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam selama 2 minggu dan hari ini melakukan penggerebekan,” kata Kapolreta Cirebon.

Para pelaku telah mengeruk untung sampai ratusan juta rupiah per bulannya. Padahal, tindakannya bisa menyebabkan kelangkaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Cirebon. Dari penggrebekan tersebut Polisi mengamankan 1 unit mobil truk, 1 mobil L 300. Kemudian 26 selang regulator untuk memindahkan gas.  “Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 53 atau 55 uu tahun 2021 tentang minyak bumi dan gas. Ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” tandasnya.

Dijelaskan, pelaku menjual elpiji ilegal tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi. “Dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi. Pelakunya berinisial AR dan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Dia mengatakan, barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas elpiji, surat jalan, nota pembelian, dan dua lembar laporan harian. Termasuk dua unit mobil yang diduga digunakan untuk pengiriman gas elpiji. “Seluruh barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya dari gas melon. Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 131 juta dari hasil penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut. (crd/jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*