BANDUNG BARAT – Mutasi kerja atau Mutasi Jabatan adalah hal yang umum terjadi di dunia kerja. Bukan selalu berarti negatif, tetapi di suatu kondisi, mutasi kerja bahkan menjadi hal yang menguntungkan bagi pegawai.
Adapun salah satu tujuan mutasi pegawai adalah mendistribusikan SDM dengan tepat dan sesuai kebutuhan.
Secara umum, 3 alasan utama mutasi kerja adalah seniority system, merit system, dan spoil system. Ketiga alasan ini kemudian bisa kita breakdown lagi untuk melihat penyebab mutasi karyawan secara detail dan rinci. Sebagai berikut :
- Seniority System
Pertama, penyebab mutasi kerja adalah seniority system. Sistem ini ada berdasarkan pengalaman kerja yang dimiliki oleh karyawan. Biasanya, karyawan yang sudah memiliki masa kerja lama dan dinilai sangat loyal akan mendapatkan mutasi. - Merit System
Merit system adalah penyebab mutasi kerja yang didasarkan pada hal objektif, seperti prestasi pegawai. - Spoil System
Spoil system adalah alasan mutasi kerja dikarenakan asas kekeluargaan. Jadi, alih-alih melakukan pemberhentian pada pegawai tersebut, karena memiliki hubungan yang baik, pegawai tetap dipertahankan tetapi dipindah ke kantor lain.
Dalam hal ini Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia menyoal tentang Mutasi Jabatan bagi para Pejabat di Wilayah pemerintahan Badung Barat.
Kang Joker saat di temui media menyatakan bahwa ada keganjilan atas Pemindahan Pejabat di Bandung Barat yang menurut kang Joker menyalahi aturan. “Bahkan diduga kuat bermuatan Politik serta kental akan unsur transaksional,” ujarnya.
Disisi Lain Sekjen DPP LSM PMPR Indonesia Anggi Dermawan menyampaikan bahwa Pada tanggal 13 juli 2023 Hengky Kurniawan tatkala itu masih menjabat Bupati Bandung Barat telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Bandung Barat dengan alasan akan mencaleg kan dari partai PDIP, hal ini terlampir dalam surat pengunduran dirinya. Akan tetatapi pada tanggal 24 agustus 2023 telah melantik pejabat tinggi Pratama di lingkungan Pemda Bandung Barat. Hal ini merupakan sesuatu janggal dan sulit dimengerti.
Anggi Juga Menyampaikan bahwa hal ini bertentangan dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah. Tegasnya 6 Bulan Sebelum Akhir Masa Jabatan/Setelah Dilantik, Gubernur, Bupati/Walikota Dilarang Ganti Pejabat.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia menyimpulkan, bahwa Hengky Kurniawan dalam hal ini diduga tidak memperhatikan aturan. “Ia tidak faham atau pura-pura tidak faham atau bahkan tidak mau faham sehingga dengan posisinya sudah mengundurkan diri dari Bupati KBB masih melakukan pemindahan jabatan. Hal ini jelas sarat akan kepentingan politik dan bersifat transaksional. Dalam Hal ini Kemendagri harus mengambil sikap tegas terhadap Hengky Kurniawan,” tutup Kang Joker saat ditemui media. (rls)