Home » Cirebon » Pemkab Cirebon Naikkan Gaji 1.901 Guru PPPK

Pemkab Cirebon Naikkan Gaji 1.901 Guru PPPK

CIREBON – Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cirebon untuk memperoleh kenaikan gaji berkala akhirnya terwujud. Pemkab Cirebon melalui Bupati Imron Rosyadi telah menyerahkan SK Kenaikan Gaji Berkala untuk 1.901 PPPK Guru di Kabupaten Cirebon pada Rabu 29 November 2023 lalu, di GOR Ranggajati – Sumber.

PENYERAHAN SK KENAIKAN GAJI BERKALA GURU PPPK ANGKATAN I DAN II OLEH BUPATI CIREBON IMRON ROSYADI

Penyerahan SK Kenaikan Gaji Berkala untuk 1.901 PPPK Guru dilakukan secara simbolik oleh Bupati Imron kepada perwakilan PPPK Guru yang datang dalam acara tersebut. Kenaikan gaji berkala sendiri memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Yang intinya adalah PPPK berhak menerima kenaikan gaji berkala bila telah memenuhi masa kerja lebih dari 2 tahun serta memenuhi persyaratan lainnya. 

Penyerahan SK Kenaikan Gaji Berkala untuk 1.901 PPPK Guru di Kabupaten Cirebon disambut baik oleh para guru yang menerima. Pasalnya hal itu akan sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dimana harga barang kebutuhan pokok saat ini melambung sangat tinggi. 

Dari pihak Pemkab Cirebon juga berpesan kepada para PPPK Guru yang telah menerima SK Kenaikan Gaji Berkala agar terus meningkatkan kinerjanya. “Tunjukkan kinerja terbaik, karena yang menerima SK hari ini adalah orang-orang terpilih. Tunjukkan pula dedikasi dan loyalitas dalam bekerja, untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Cirebon,” ucap Bupati Imron usai menyerahkan SK KGB. 1.901 PPPK Guru yang menerima SK Kenaikan Gaji Berkala adalah terdiri dari PPPK pengangkatan 2021 dan 2022. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*