BANDUNG – Orang tua PDE (15) siswa SMP korban pembunuhan, memprotes keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan kasus anaknya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/12/2015). Dalam tuntutannya, JPU tidak memenjarakan, melainkan hanya menuntut terdakwa SF (13), berupa tindakan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani, Jakarta, selama 1 tahun.
“Anak saya mati dipukul pakai palu, kenapa terdakwanya tidak di penjara. Kenapa hanya dituntut hukuman perawatan satu tahun. Ini hukum macam apa. Ini sangat tidak adil,” ujar Teguh, orang tua korban, seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (22/12/2015).
Teguh mengatakan, tuntutan jaksa terhadap pelaku pembunuhan anaknya, sangat tidak memenuhi rasa keadilan. “Pelaku (terdakwa) itu sudah membekali diri dengan palu sebelum ketemu anak saya. Ini kan berarti dia merencanakan pembunuhan itu. Kok terdakwanya tidak ditahan. Saya protes keras,” lanjut Teguh.
Teguh meminta, semua pihak harus memikirkan tentang hukuman yang layak bagi seorang pembunuh. Meskipun terdakwanya anak kecil, bukan berarti bisa bebas begitu saja dari jerat hukum.
“Anak kedua saya sudah meninggal karena sakit. Ini anak pertama dibunuh orang. Saya sekarang sudah nggak punya anak lagi,” kata Teguh, yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini. (dov)