Home » Bekasi » Janjikan Jadi PNS, Oknum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab Bekasi Tilep Duit Rp250 Juta

Janjikan Jadi PNS, Oknum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab Bekasi Tilep Duit Rp250 Juta

BEKASI – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi inisial ‘ODN’ dilaporkan ke Polresta Bekasi Kabupaten atas dugaan penipuan calon PNS sebesar Rp250 juta dengan nomor : LP/510/262-SPKT/K/V/2016/RESTA BKS. Hal ini diungkapkan oleh Otong Syarifudin sebagai pelapor.

IMG-20160510-01184Otong menuturkan, oknum (ODN) tersebut menawarkan dirinya menjadi PNS dan meminta untuk mencarikan orang yang ingin menjadi PNS di bidang kesehatan, yaitu bidan atau Akper. “Beliau ini minta menawarkan kepada saya untuk menjadi PNS dan minta dicarikan calon PNS yang akan ditempatkan di bidang kesehatan, bidan atau dari Akper,” kata Otong kepada Jabar Publisher, Selasa (10/05) siang.

Dirinya mengatakan, calon PNS yang diminta sudah dapat 10 orang. Nah, dari 10 orang itu dimintai uang sebesar Rp250 juta, dengan awal transfer sebesar Rp50 juta di lokasi BJB Cabang Cikarang, sedangkan Rp200 juta diberikan di tempat lain.

Di samping itu, oknum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi itu menjanjikan, apabila calon PNS pada saat tes tidak lulus uang tersebut akan dikembalikan. “Dia (ODN-Red) menjanjikannya gini, kalau orang itu tidak lulus tes, uangnya akan dikembalikan,” ucapnya.

Tapi ternyata, lanjut Otong, sampai hari ini uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Di tes pun tidak ada. “Kenapa saya melaporkan kasus ini, karena dia (ODN-Red) sudah tidak bisa diajak musyawarah. Teleponnya tidak diangkat, di SMS ga dijawab, ke rumahnya ga ada. Saya datang ke kantornya belum pernah ketemu. Saya hanya pernah bertemu beliau (oknum) sekali, itupun saya langsung ditinggal lari,” papar Otong.

Dikatakannya, hal ini sudah berlangsung sejak 2012 silam. “Dia (ODN-Red) meminta uang kepada calon PNS melalui saya. Otomatis saya kawal. Sekarang, mereka (calon PNS) menagih ke saya. Alhamdulillah, sebagian sudah saya tutup (bayar-Red),” pungkas warga Gang Kelinci Pilar RT 004/005, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ini.

Dirinya berharap, hal tersebut dapat ditangani pihak yang berwajib. Baiknya bagaimana, apakah mau secara musyawarah atau hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*