Home » Bekasi » Kejari: Uang Korupsi Dikembalikan Rp 1,4 Miliar, Kasus Tetap Jalan Dong!

Kejari: Uang Korupsi Dikembalikan Rp 1,4 Miliar, Kasus Tetap Jalan Dong!

BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang hingga saat ini masih melakukan pemberkasan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan 17 incenerator tahun 2013.

“Masih pemberkasan soal kasus itu (dugaan tipikor pengadaan incenerator, Red). Kemudian total pengembalian uang negara dari kasus ini sudah mencapai Rp1,4 miliar saat ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Risman Tarihoran.

Menurut Risman, angka total pengembalian uang negara itu berasal dari tersangka MSB (Moharmansyah Boestari) sekitar Rp500 juta dan sisanya berasal dari rekanan proyek pengadaan mesin penghancur limbah medis yang akan ditempatkan di puskesmas itu.

“Kita akan terus berusaha agar semua uang ini dapat dikembalikan. Sebab tujuan dari Undang-Undang Korupsi itu adalah pengembalian uang. Itu spiritnya. Ini memang menjadi salah satu pertimbangan saat pemutusan hukuman biasanya,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, walaupun nantinya semua pihak yang menerima aliran dana ini mengembalikan seluruh uangnya, tidak akan membatalkan proses di meja hijau. “Yang pasti, proses hukum kasus terus berjalan dong! Saya terus fokus terhadap pengembalian aset recovery (pemulihan uang yang diduga dikorupsi, atau dikembalikan ke negara),” ucapnya.

Dari informasi yang Jabar Publisher dapatkan di lapangan, setiap mesin incenerator itu dihargai sekitar Rp150 juta dengan total anggaran Rp2,4 miliar. Namun dari nilai tersebut, Rp1,8 miliar diduga dikorupsi. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*