Home » Bandung » Harus Setor Rp 1,5 Triliun, Pansus V DPRD Jabar Putar Otak

Harus Setor Rp 1,5 Triliun, Pansus V DPRD Jabar Putar Otak

BANDUNG – Adanya pengajuan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Hulu Migas Jabar yang diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat ini masih dikaji oleh Pansus 5 DPRD Jabar.

Anggota Pansus V Daddy Rohanady dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, usalan ini masih dibahas bahkan pihaknya telah berkonsultasi dengan Direktotarat Jendral Migas Kementrian ESDM untuk melihat aturan diatasnya. “Kan pemerintah pusat meemiliki Peraturan mentri ESDM Nomer 15 tahun 2015,  jadi pansus melihat kejelasan secara rinci untuk Perda yang akan kita buat ini,” jelas Daddy ketika ditemui di Gedung Sate, Jumat (22/7).

Dirinya menilai, kejelasan ini diminta sebagai bahan kajian komperhenship seblum meemutuskan Raperda penyertaan modal keepada PT Hulu Migas shingga kami membutuhkan Informasi Permen itu. Daddy Yang juga wakil pimpinan Komisi IV ini menuturkan, Kedepan nantinya secara Eksplisit PT. Hulu Migas Jabar akan memiliki kewajiban bisa mencapai 2 Triliun. Hal ini tentunya ini menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar.

Selain itu, Raperda ini harus di Kaji lebih mendalam sebab jangan sampai nanti ada multitafsir, terutama terkait BUMD yang tertuang dalam Perturan Mentri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut. “Jadi angka sebesar itu harus kita cermati serius, apalagi Pansus V diberikan tugas membahas 4 Raperda sekaligus,” kata Daddy.

Ia memaparkan, kajian dan pembahasan ini harus dilakukan sedetail mungkin terlebih dalam pendirian BUMD sudah dipastikan harus sesuai degan aturan lainnya. Seperti UU Nomer 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Peermendagri Nomer 3 Tahun 1998 tentang Komposisi saham BUMD.

Selain itu, dalam aturan Permen ESDM disebutkan, Pemerintah pusat memberikan privelege Interest sebesar 10 Persen kepada Pemprov DKI dan Pemprov Jabar untuk berpartisipasi melakukan pengelolaan Migas di Blok ONWJ (Offshore Nort West Java) yang recanannya kontrak akan dilaksanakan pada 2017. Namun dalam aturan itu juga harus melibatkan Pemerintah daerah seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu dengan total sumur eksplorasi sebanyak 700 sumur tetapi pada kenyataannya saat ini sumur yang beroprasi hanya 250 sumur.

Selain itu, ONWJ ini sudah beroperasi sejak 1971 sedangkan untuk Jaringan yang dimiliki sebanyak 350 Jaringan Pipa sepanjang 1.700 Kilometer dan 80 Platform aktif dari Total 150 Platform.

Berdasakan Informasi dari Sekretaris Jendral ESDM. Menyebutkan, bahwa penafsiran hak untuk BUMD sebetulnya bukan 100 persen diberikan untuk pemerintah daerah.(Pemda) tetapi bisa 99-1 seperti yang dilakukan pertamina. Kemudian untuk PI sebesar 10 persen juga bisa dinikmati oleh pihak swasta padahal seharusnya oleh Pemda. Dengan besaran penyertaan modal yang diberikan, Pembahasan perda ini akan memakan waktu panjang bahkan modal ingin dipenuhi bisa saja dari APBD perubahan nanti.

Memcermati ini kemungkinan sangat sulit diwujudkan apalagi dana yang disetor nantinya akan mencapai 1,5 Triliun namun secara perencanaan bisnis menguntungkan sehingga perlu ada opsi untuk mencari solusinya, diantaranya Penyertaan Modal 10 persen atau sisanya boleh tidak mutlak atau bisa ditalangi dulu oleh Pertamina, Meminjam Ke pihak Ketiga, atau Bank BUMN.

“Dari hitung-hitungan, sebetulnya ini menguntungkan dan akan menambah PAD hanya saja kewajiban yang disetor secara bertahap akan mencapai 1,5 Triliun dan nilai ini cukup besar untuk penyertaan modal sebuah BUMD sehingga perlu dikaji serius,” pungkas Daddy. (yan/jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*