Home » Tasikmalaya » Ciamis » Mahasiswi Gagalkan Aksi Jambret Dengan Cara Ini

Mahasiswi Gagalkan Aksi Jambret Dengan Cara Ini

TASIK – Jajaran Kepolisian Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, telah menangkap salah seorang pelaku jambret berinisial ATD (23) Warga Jalan KH Re Zaelani, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideng Kota Tasik, pada Kamis Malam (02/02/2017).

Kapolsek Kompol Tri Sumarsono, melalui Kanit Reskrim Polsek Indihiang Iptu Nandang R, ketika dikonfirmasi wartawan melalui seluler, membenarkan adanya penangkapan tersangka jambret tersebut. Dalam melakukan aksinya, pelaku berhasil merampas tas korban yang merupakan salah seorang mahasiswi yang bernama Hanne Maslahah (33) Warga Dusun Sukasari, Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.

Dijelaskan Kanit Reskrim, peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Kamis tanggal  2/02/2017, sekitar jam 21.45 WIB, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasik, Jawa Barat. “Saat itu korban sedang mengendarai sepedah motor, melaju dari arah Pancasila menuju jalan Ahmad Yani. Sebelum SMA Al-Muttaqin kemudian, korban dipeped oleh motor yang dikemudikan pelaku,” tegasnya.

“Setelah itu, tas hitam yang sedang dikenakan korban diambil. Merasa barang miliknya diambil, korban pun mengejar kendaraan pelaku” tambahnya.

Tepat di pertigaan cador, korban menabrakkan motornya ke kendaraan pelaku. Sehingga, korban serta pelaku terjatuh dan akhirnya pelaku serta barang milik korban dapat diamankan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk tas berwarna hitam, dompet, handphone serta identitas milik korban. Korban mengalami luka lecet akibat terjatuh pada saat melakukan pengejaran

“Satu pelaku sudah diamankan, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur dari kejaran polisi, dengan menggunakan motor yang dikendarai saat melakukan aksinya,” ujar Tri Sumarno. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (and)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*