Home » Cirebon » Ada Kejelasan Soal PTT, Forbides Cirebon Tak Galau Lagi

Ada Kejelasan Soal PTT, Forbides Cirebon Tak Galau Lagi

CIREBON – Nampaknya Forum Bidan Desa (forbides) Kabupaten Cirebon bisa bernafas lega dan tak galau lagi. Pasalnya, pengumuman hasil seleksi ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementrian Kesehatan RI sudah disebarluaskan. Bahkan, petunjuk teknis (Juknis) pengangkatan CPNS dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat sudah diumumkan. Artinya, upaya bidan PTT memperjuangkan haknya sudah didepan mata.

Ketua Forbides Kabupaten Cirebon, Lestari usai melakukan pertemuan di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon mengatakan, meskipun ada kabar gembira tersebut tetapi belum merasa puas, pasalnya masih ada 21 bidan lagi yang dinyatakan belum lulus dalam seleksi. “Kami harapkan bagi ke 21 bidan yang usianya sudah diatas 35 tahun harap sabar, kita tidak tinggal diam, kita akan usaha terus berjuang agar kita sama mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat maupun daerah,” kata Tari, Jum’at (3/3/2017).

Dikatakan, meskipun demikian kepada ke 21 bidan yang tidak lolos seleksi pada prinsipnya mereka juga sama bidan PTT dan sudah lebih dulu mengabdi di masyarakat, terutama dalam menekan angka kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

Lebih lanjut disampaikan Tari, lambatnya pengumuman seleksi ASN dan PTT Kemenkes itu berdampak juga pada pemberkasan selanjutnya. Sebab, pemberkasan harus sudah selesai hari Kamis (9/3/2017, red). “Apa yang kami khawatirkan benar-benar terjadi. Apalagi, berkas yang harus dikumpulkan itu lumayan banyak. Tapi, kami harap para bidan desa bisa menyelesaikan berkas tepat waktu,” katanya.

Sementara itu, salah satu bidan yang tidak lolos seleksi lantaran usia, Wiwin Sri Pujiastuti mengaku sedih dengan kebijakan pemerintah. Padahal masa kerja sebagai bidan sejak tahun 2005. “Harusnya pemerintah melihat dari masa kerjanya. Bukan dari batasan usia. Kami harap pemda bisa melakukan advokasi terhadap kami ke pemerintah pusat agar bisa menjadi CPNS,” singkatnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni membenarkan, juknis dari BKN pusat sudah turun, dan ada 21 Bidan desa yang tidak lulus seleksi. Meski demikian, mereka yang tidak lulus jangan berkecil hati. Sebab, masih ada harapan di revisi UU ASN. “Mereka yang tidak lulus, statusnya tetap masih sebagai Pegawai Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tapi, berdoa saja mudah-mudahan saja di revisi UU ASN itu untuk pengangkatan CPNS tidak ada batasan usia,” katanya.

Sementara itu Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra mengatakan, untuk 142 bidan pegawai tidak tetap (PTT) di daerahnya yang bakal dijadikan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak ada pungutan sama sekali. Hal itu diakuinya, di luaran telah berkembang isu akan terlambatnya pengumuman para bidan PTT dari pemerintah daerah, karena harus menyetorkan uang terlebih dahulu sebesar Rp 30 juta perorang.

“Dan baru saja tadi saya keluarkan instruksi kepada kepala dinas kesehatan tentang pengangkatan bidan menjadi CPNS Kabupaten Cirebon. Hal ini saya klarifikasi untuk isu-isu yang berkembang, yakni sebelum diangkatnya bidan PTT menjadi CPNS, pemerintah daerah memungut biaya,” tegas Sunjaya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*