Home » Cirebon » Pemdes Dompyong Wetan Gandeng BPN Bagikan Sertifikat PTSL Secara Bertahap

Pemdes Dompyong Wetan Gandeng BPN Bagikan Sertifikat PTSL Secara Bertahap

CIREBON – Pemerintah Desa (Pemdes) Dompyong Wetan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Cirebon membagikan 155 sertifikat yang tercover dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kepada warga, Selasa (23/1/2019).

JELASKAN – Perwakilan BPN Kab Cirebon menjelaskan program PTSL kepada masyarakat.

Acara penyerahan sertifikat dieglar di Kantor desa setempat dari pukul 09:00 sampai pukul 13:00. Rangkaian acara yang disusun berjalan lancar tanpa hambatan. Bahkan masyarakat yang hadir pun terlihat sumringah karena sertifikat hasil Program PTSL dari pemerintah ini secara berkala mulai dibagikan.

Dari total 1.060 pemohon yang sudah terdaftar, secara simbolis dibagikan sebanyak 155 sertifikat kepada masyarakat oleh Ketua Tim Perwakilan dari BPN Kab Cirebon, Taufik Haryono. Adapun syarat pengambilan sertifikat ini tidak bisa diwakilkan. Artinya, yang mengambil sertifikat harus sesuai dengan nama yang terdaftar dan harus membawa Akte Jual Beli (AJB) asli.

Pemdes Dompyong Wetan ditahun 2019 akan mengajukan kembali permohonan PTSL ke BPN untuk menyelesaikan bidang yang belum terdaftar dan akan menambah sejumlah bidang Persawahan untuk pelaksanaan PTSL di tahun 2020 mendatang.

Mewakili Penjabat Kuwu Dompoyong Wetan M. Mansur, Sekertaris Desa (Sekdes) Agus Suryana mengatakan, pihaknya bersama BPN akan terus bekerja keras guna mengejar target semua sertifikat jadi. “Bagi masyarakat yang belum jadi sertifikatnya harap bersabar. Menurut keterangan BPN mereka akan kejar target sampai bulan Juli 2019 agar bisa terselesaikan semua. Dan ini menjadi tugas BPN untuk menuntaskan 905 Sertifikat yg belum selesai sampai bisa segera dibagikan kepada warga,” ulasnya.

ANTUSIAS – Masyarakat Desa Dompyong tampak antusias menunggu dibagikannya sertifikat.

Ia berharap, adanya program PTSL ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Dompyong Wetan. “Semoga dengan program PTSL ini bisa bermanfaat positif terhadap warga, karena dengan adanya sertifikat, nilai ekonomis sebuah lahan menjadi bertambah dan memiliki kekuatan hukum,” ungkapnya.

Di sisi lain pemdes juga mengimbau terbitnya serifikat bukan malah menjadi hal yang destruktif, manakala warga menjaminkan sertifikatnya kepada Perbankan. “Oleh karenanya, ke depan pihak pemdes akan terus memberikan regulasi, kebijakan, fasilitasi, dan pelayanan yang baik untuk warganya. Seperti kutipan pepatah lama bahwa ‘mencegah itu lebih baik dari pada mengobati’. Begitu kira-kira analoginya,” pungkas Sekdes milenial berkacamata ini. (adi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*