Home » Bandung » ASN Pemprov Jabar Mulai Kerja di Rumah, Pejabat Tetap Ngantor

ASN Pemprov Jabar Mulai Kerja di Rumah, Pejabat Tetap Ngantor

BANDUNG – Para ASN Pemprov Jawa Barat (Jabar), mulai bekerja di rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel (Flexibel Working Arrangement- FWA). Namun para pejabatnya, tetap masuk kantor. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19).

Penyesuaian sistem kerja ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Sekda Jabar nomor 800/30/BKD yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja.

“Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut pernyataan Presiden RI dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/28/Hukham tentang Penanggulangan Pandemi Corona virus Disease-19 (Covid-19),” ujar Sekda Setiawan, Jumat (20/3/2020).

Kebijakan penyesuaian sistem kerja ini berlaku untuk para pejabat pengawas, pejabat fungsional nonpelayanan dan pejabat pelaksana di lingkungan instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah masing-masing (flexible working arangement -FWA) dengan tetap melaporkan kegiatan kerja mereka melalui TRK sampai 31 Maret 2020.

“Untuk para pejabat dan ASN Pemprov yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing, dan dilaporkan kepada kepala dinas, kepala biro, atau badan di lingkungan Pemprov Jabar,” lanjutnya.

Meski bekerja di rumah, sambung dia, para ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan FWA harus betul-betul tinggal di rumah, dan siap dipanggil setiap saat berangkat menuju tempat tugas jika diperlukan.

Adapun sistem kerja fleksibel ini, menurut Setiawan, dilakukan misalnya dengan mengatur pembagian dan distribusi kerja media informasi dan komunikasi atau media elektronik yang tersedia. Contohnya melalui email atau aplikasi penyampai pesan. Seusai bekerja pada hari itu, setiap ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui E-RK (Electronik-Renumerasi Kinerja).

Sistem Kerja Fleksibel-FWA ini juga memungkinkan pelaksanaan rapat-rapat rutin dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi.

“Pelaksanaan rapat-rapat bisa diminimalisir, jika memang diperlukan, dapat memanfaatkan aplikasi media elektronik yang tersedia. Namun, jika memang rapatnya harus bertemu muka, karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor, harus diperhatikan jarak aman antarpeserta rapat dan menerapakan social distancing,” tuturnya

Khusus para pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrator ditegaskan Setiawan tetap berdinas dan masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.

Kebijakan sistem kerja fleksibel juga tidak berlaku bagi dinas/badan/biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dan diminta tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dengan menaati dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19). (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*