Home » Cirebon » Pasca Putusan PTUN, Kuwu Gebang Kulon Siap Banding Hingga Kasasi

Pasca Putusan PTUN, Kuwu Gebang Kulon Siap Banding Hingga Kasasi

CIREBON – Pasca Putusan PTUN Bandung terkait gugatan sembilan perangkat Desa Gebang Kulon yang mengabulkan gugatan tersbut, Kuwu Gebang Kulon Andi Subandi
Langsung melakukan konferensi pers didampingi beberapa Kuasa hukumnya di Kota Cirebon, Jumat (28/8/2020).

KONPRES – Kuwu Gebang Kulon Saat Jumpa Pers bersama tim kuasa hukumnya.

Adapun agenda yang dibahas dalam agenda itu yakni memperjelas terkait putusan yang dikeluarkan PTUN Bandung per tanggal 27 Agustus 2020. Ada belasan wartawan yang menghadiri konferensi pers tersebut.

Kuwu Andi juga mendapat dukungan dari rekan-rekan sejawat sesama kuwu yang ada di Kabupaten Cirebon juga di Kec Gebang. Hal ini sebagai bentuk solidaritas dari para kuwu terhadap masalah yang merundung Pemdes Gebang Kulon.

Dalam paparannya, kuasa hukum Kuwu Geang Kulon Arif Rahman SH menjelaskan bahwa benar putusan kemarin mengabulkan gugatan perangkat desa. Namun, selama jeda persidangan berlangsung, Kuwu Gebang Kulon sudah mengeluarkan produk baru yakni berupa SK pemberhentian sembilan perangkat.

“Jadi pak kuwu sekarang sudah mengeluarkan produk baru yaitu pemberhentian sembilan perangkat desa tertanggal 8 Juli 2020 dan itu sah. Dan ketika dalam putusan itu dicabut, maka secara administratif mereka sudah bukan perangkat desa lagi. Dan jika mau menggugat, maka harus melakukan upaya hukun lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuwu Gebang Kulon dalam agenda yang sama menambahkan bahwa
Ia menyerahkan secara sepenuhnya kepada tim Kuasa hukumnya meskipun secara pribadi ia ingin mengajukan banding bahkan kasasi terkait putusan PTUN Bandung tersebut.

“Jadi intinya kembali lagi saya serahkan sepenuhnya wacana ini kepada kuasa hukum Apakah ini mau mengacu ke banding atau kasasi. Yang jelas saya sebagai pribadi ingin banding dan kasasi,” tegas Andi.

Sedangkan Ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), Rochmat Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya meminta dukungan dari Pemda juga Pemerintah yang berwenang terkait regulasi yang jelas soal sengketa pasca pilwu. “Karena selain meninggalkan aspek teknis juga meninggalkan dampak psikologis. Saya harapkan kepada pemerintah daerah agar membuat payung hukum yang tegas sehingga rekan-rekan kuwu terpilih bisa fokus melaksanakan tugasnya pasca pemilihan kuwu,” harap Ketua FKKC. (tim/jp)

DAMPINGI– Sejumlah kuwu, termasuk Kuwu Kalimekar juga turut mendampingi konfrensi pers yang digelar Kuwu Gebang Kulon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*