Home » Bekasi » Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu Dicokok Polisi

Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu Dicokok Polisi

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu di waktu yang berbeda.

Kapolsek Setu, AKP Sugeng menjelaskan, pada Rabu (11/05/2022), anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Setu dipimpin IPTU Malindra dan personil lainnya mendapatkan informasi dari warga bahwa di sekitar jalan Harvest City Boulevard Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diduga sering dijadikan tempat transaksi
Narkotika jenis daun ganja kering.

“Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota mengecek dengan cara mendatangi, mengamati dan menyelidiki wilayah tersebut. Lalu sekira pukul 20.20 WIB saat anggota tiba di lokasi, melihat ada seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor Merk Honda Supra Fit, warna Biru Silver, No. Pol F 4176 HY. Karena merasa curiga, akhirnya anggota langsung melakukan pemeriksaan, dan anggota berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama MDN Alias Denis. Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna hitam yang diduga berisi Narkotika jenis daun ganja kering dengan Berat Brutto 97,02 Gram/Netto 90,16 Gram di kantong celana pelaku,” beber AKP Sugeng dalam keterangan rilisnya di halaman Mapolsek Setu, Rabu (08/06/2022) siang.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Setu guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan, lanjut Kapolsek, pihak kepolisian mengamankan satu orang lagi dengan barang bukti ganja kering dengan berat 500 gram.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman singkat 5 (lima) tahun penjara dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Selain itu, Unit Reskrim Polsek Setu juga menangkap 2 pelaku lainnya di sekitar Jalan Setia Darma 2 Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (24/04/2022) malam.

“Di lokasi, petugas kepolisian Polsek Setu mencurigai dua orang laki-laki yang sedang berada di pinggir jalan Jembatan Legenda Bekasi Jalan Setia Darma 2 Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, kemudian anggota menghampiri dan mengamankan pelaku yang diketahui bernama EB alias Encep dan AH alias Gepeng. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 0,43 gram dari tangan Encep,” paparnya.

Pelaku Encep serta Asep mengakui, jika semua barang bukti Narkotika tersebut adalah milik bersama yang diperoleh dari Pardi (DPO).

Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*