Home » Bekasi » Karena Cemburu, Pedagang Buah Habisi Nyawa Selingkuhan Istrinya

Karena Cemburu, Pedagang Buah Habisi Nyawa Selingkuhan Istrinya

BEKASI – Satuan Resort Kriminal Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Babelan berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang pria yang terjadi di depan Pasar Babelan RT 002/01 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (01/09/2022) lalu.

Korban yang diketahui berinisial Y (22) sebelumnya terlihat oleh warga dan pedagang yang ada di sekitar lokasi tengah berboncengan dengan pelaku yang diketahui berinisial B (27). Diduga pelaku gelap mata karena cemburu usai korban diketahui berselingkuh dengan istri pelaku.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang menjelaskan, Polsek Babelan dan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Babelan.

“Awal kejadiannya, ketika pelaku pulang ke kontrakan dari pasar melihat istrinya tidak ada. Kemudian pelaku B (27) bertanya kepada tetangganya dan diberitahu keberadaan istrinya sedang bersama korban,” bebernya, Rabu (19/10/2022) siang.

Menurutnya, setelah kepergok korban bersama istrinya, pelaku mengajak korban menaiki motor bersamanya, sementara istri pelaku berboncengan bersama saksi mengikutinya. Dengan alasan, pelaku akan membawa korban ke Polsek Babelan.

“Sesampainya di Polsek Babelan, malah dilewati dan ketika di Pasar Babelan, pelaku yang membawa korban dengan motor miliknya menabrakan diri ke sebuah truk di TKP, kemudian korban bersama pelaku terjatuh. Melihat korban terjatuh, pelaku langsung mengambil pisau yang dibawanya dan menusukkan ke tubuh korban hingga meninggal di tempat,” tuturnya lagi.

Sementara, pelaku yang panik langsung melarikan diri, Setelah hampir satu bulan menjadi buronan polisi, Pelaku yang berpindah-pindah tempat akhirnya bisa diringkus di Kota Jambi, Sumatera, di rumah saudaranya.

“Motifnya karena cemburu, polisi berhasil mengamankan barang bukti, pisau milik pelaku, pakaian korban dan pelaku pada waktu kejadian,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Babelan Polres Metro Bekasi dan terjerat pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*