Home » Bekasi » Kasus Staycation, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Bareng UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jabar

Kasus Staycation, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Bareng UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jabar

BEKASI – Terkait dugaan Staycation terhadap pekerja perempuan yang dilakukan oleh oknum manager di salah satu perusahaan yang ada di wilayah Cikarang Utara Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Hal ini membuat Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi melakukan rapat dengar pendapat dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (10/05/2023).

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, agenda Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi hari ini adalah rapat kerja mengundang Disnaker, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat.

“Dalam rapat kerja kita mendapatkan keterangan, sebenarnya kejadian viralnya Staycation yang kemarin itu diawali sekiranya pada tanggal 30 April 2023 ada salah satu mantan pekerja atau buruh berinisial (N) yang memposting di Tik-Tok kaitan tentang hampir mirip lah dengan akun yang diterjemahkan Twitter yang mecuit JT, kan gitu,” ujar Nyumarno.

Kemudian yang kedua, lanjutnya, itu team terpadu sudah jalan, DP3A dan kemudian Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan bersama dengan teman-teman kepolisian yang turut membantu.

“Nah, kronologis awal sebetulnya, cuitan itu di Twitter berbeda objek dan berbeda orang dengan laporan yang dilakukan pada tanggal 06 Mei 2023 yang dilakukan oleh saudara (AD) yang kemarin viral. Nah, itu keterang yang kita peroleh dari DP3A,” ucapnya.

Nyumarno menjelaskan, terkait tentang saudara (AD) itu sudah bergulir di ranah kepolisian. Terkait laporan tersebut, pihaknya menunggu hasil dari kepolisian (Polres Kabupaten Bekasi).

Akan tetapi, sambung Nyumarno, pihaknya dapat keterangan dari Disnaker, yaitu AD adalah pekerja di PT Ikeda Indonesia. PT Ikeda Indonesia itu adalah perusahaan yang terletak di Tanggerang yang mempekerjakan 34 orang dan itu tercatat di Disnaker dan 34 pekerja itu lalu ditugaskan di PT K di Kawasan Jababeka Cikarang perusahaan yang memproduksi kosmetik.

“Jadi, secara hukum hubungan kerjanya saudara AD itu dengan PT Ikeda Indonesia yang lokasinya ada di Tanggerang. Kalau terhadap terlapor kita tadi sudah minta kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk menyelidiki, menginvestigasi karyawan PT K yang di Jababeka atau PT Ikeda Indonesia itu. Tapi proses hukum tetap ada di kepolisian, yang saat ini sodara AD di hari ini agendanya DP3A sudah memanggil untuk asessmen secara Psykologis. Nah, dari hasil Psykologis saudara AD akan diserahkan ke pihak kepolisian,” paparnya.

Selanjutnya untuk agenda besok, kata Nyumarno, kuasa hukum AD mengatakan, agendanya adalah tindak lanjut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Keterlibatan pemerintah daerah tadi, misalkan DP3A untuk dukungan cash anggaran itu untuk satu kasus dirasa kurang, misalkan untuk rumah aman dan fasilitas rehabilitasi itu dirasa perlu dukungan anggaran. Dan kalau dari Disnaker sendiri untuk uji langsung ke perusahaan, cuman gak objektif dia, uji hanya cuman dua perusahaan di PT M sama PT IE yang EJIP. Dia (Disnaker) sudah datangi dua PT tersebut sama pengawas, dan kemudian sudah mewawancara para pekerja yang sudah habis kontrak atau yang sudah diperpanjang, memang tidak ditemukan dan ada surat pernyataan dari perusahaan memang itu tidak terjadi,” bebernya.

Desakan Komisi IV DPRD Kabupaten kepada Disnaker, masih kata Nyumarno, jangan ke dua PT itu saja, harusnya datang ke PT Ikeda Indonesia dan ke PT K yang di Jababeka agar menjadi objektif dan terbuka semua. Dan kalau seperti ini jadi tidak fair. Ada dua subtansi dan dua objek yang berbeda yang satu tidak lapor.

“Tapi saya tidak menyalahkan siapa yang memviralkan awal itu, saya tidak menyalahkan. Menurut saya, saudari N, gak mungkin orang berani nulis di media, kalau dia misalkan tidak pernah mendengar atau mendapatkan cerita dari teman. Tapi misalkan yang bersangkutan tidak lapor, mungkin tidak apa-apa. Hal-hal lain, memang kita tadi meminta ketegasan kepada pemerintah daerah khususnya tindakan preventif, selain sosialisasi yang besok, kabarnya kita langsung sosialisasi di MM2100 dengan APINDO sebagai juru bicara, kemudian Kadin, kemudian melibatkan anggota DPR RI, terus komisi IV, dan instansi-instansi itu diundang,” imbuhnya.

“Namun yang lebih penting, sambung Nyumarno, ini kan relasi kuasa terhadap bentuk tindakan kekerasan seksual baik fisik maupun nonfisik. Ini menjadi catatan, bukan hanya yang terjadi menurut saya di swasta atau di pabrik-pabrik,” tambah Nyumarno.

Dimungkinkan, bisa saja di instansi pemerintah. Maka, pemerintah daerah harus tegas. Kita bentuknya apa? kita punya Perda 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, kemudian kita juga punya Perda 4 Tahun 2016 tentang Tenaga Kesehatan.

“Justru, sudah banyak titipan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*