Home » Cirebon » Tilep Pajak Dana Desa Rp 3,5 Miliar, Eks Pendamping Desa Akhirnya Ditahan

Tilep Pajak Dana Desa Rp 3,5 Miliar, Eks Pendamping Desa Akhirnya Ditahan

Hingga Kini Kasusnya Terus Dikembangkan

CIREBON – Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, akhirnya melakukan penahanan kepada tersangka yang bernama Mustofa yang diduga menggelapkan pajak dana desa.

Mustofa merupakan mantan pendamping desa yang terlibat kasus dugaan penggelapan pajak dana desa. Penahanan tersebut dilakukan pada Senin 23 Agustus 2023 malam.

Kajari Sumber, Fajar Syah Putra melalui Kasi intel, Ivan Yoko mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, tidak tanggung-tanggung, total kerugian dari penggelapan pajak dana desa tersebut, nilainya mencapai Rp 3,5 miliar.

Ivan menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu, bertindak sebagai perantara dari para pendamping lokal desa di beberapa Kecamatan. Tugas mereka adalah menerima pembayaran pajak dari desa-desa. Sedangkan tersangka sudah mengumpulkan pajak dana desa dari puluhan desa di Kabupaten Cirebon, terhitung sejak tahun 2019 sampai tahun 2021.

“Aturannya kan pembayaran pajak ini dilakukan oleh Pemdes melalui bendahara desa. Tapi tersangka sendiri yang mengumpulkan pajak dana desa. Dalihnya akan dibayarkan melalui pendamping desa,” kata Ivan, Kamis 24 Agustus 2023.

Ivan menyebutkan,  tersangka sendiri adalah mantan pendamping lokal desa Kecamatan Panguragan, periode tahun 2017 sampai dengan 2021. Untuk itu, prosesnya cukup panjang karena jumlah desa yang digelapkan pajaknya cukup banyak. Tercatat ada sekitar 82 desa, sehingga butuh waktu yang lumayan lama.

“Hari ini setelah memenuhi dua alat bukti, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka. Kita langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas I Cirebon,” paparnya.

Dijelaskan Ivan, pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan. Tidak hanya tersangka, pemeriksaan terhadap saksi juga masih terus berjalan. Sehingga tidak menutup kemungkinan, ada pengembangan dari kasus tersebut.

“Pemeriksaan saksi masih kita lakukan. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tapi tidak menutup kemungkinan, nantinya ada hal baru sesuai dengan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.

Kejaksaan sendiri akunya, masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Saat ini, baru Rp.3,5 miliar kerugian negara yang ditemukan dari 82 desa. Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada kasus serupa dari desa-desa lain sehingga potensi kerugian bisa bertambah.

“Yang mungkin cukup rumit adalah harus memeriksa dari item per item kegiatan yang digelar di desa dan jumlah pajaknya. Nanti diketahui ada berapa pajak yan dibayarkan dan berapa yang tidak dibayarkan. Masalah ini yang membuat kasus ini cukup lama penanganannya,” ucapnya.

Ivan menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, uang yang digelapkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

Dari pengembangan ini, nantinya akan kita lakukan upaya pemulihan kerugian Negara. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan kita amankan sementara aset-aset milik tersangka,” pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*