Home » Bandung » Bos Cipaganti Group Divonis 18 Tahun Penjara

Bos Cipaganti Group Divonis 18 Tahun Penjara

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang dipimpin ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua SH, Rabu (15/7), memvonis Bos Cipaganti Grup sekaligus pendiri Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), Andianto Setiabudi, hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp150 miliar. Maelis hakim menilai terdakwa Andianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah di KCKGP senilai Rp 3,2 triliun.

Pada kasus yang sama, majelis hakim juga memvonis tiga terdakwa, Julia Sri Redjeki (kakak Andianto) 8 tahun penjara dan denda Rp15 miliar; Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto) 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar; serta Sekretaris KCKGP, Cece Kadarisman, 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia sebagaimana pasal 46 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin BI. Menjatuhkan pidana pada Andianto selama 18 tahun, terdakwa Julia selama 8 tahun, terdakwa Yulinda selama 6 tahun dan terdakwa Cece selama 10 tahun. Menjatuhkan pidana denda pada Andianto sebesar Rp 150 miliar subsidair 2 tahun kurungan, Julia Rp 15 miliar subsidair 1 tahun kurungan, Yulinda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan Cece sebesar Rp 15 miliar subsidair 1 tahun kurungan,” kata ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua saat membacakan amar putusannya di PN Bandung, Rabu (15/7).

Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan ini yaitu karena perbuatan terdakwa telah meresahkan dan merepotkan orang banyak.

“Yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Memiliki keluarga yang masih membutuhkan kasih sayang dan tanggungjawab para terdakwa,” kata ketua majelis hakim. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*