Home » Nasional » KPK Tangkap Tangan 2 Anggota DPRD Banten dan Dirut BGD

KPK Tangkap Tangan 2 Anggota DPRD Banten dan Dirut BGD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk dua anggota DPRD Banten dan Direktur Utama perusahaan Banten Global Development (BGD). Ketiganya diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (1/12/2015), saat Dirut BGD hendak menyerahkan sejumlah uang kepada dua anggota dewan tersebut. Diduga, penyerahan uang kepada anggota DPRD Banten itu untuk memuluskan pembentukan Bank Daerah Banten.

Transaksi penyerahan uang yang diduga suap itu kemudian terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan dua orang anggota DPRD berinisial SMH dan TST bersama satu orang direktur perusahaan Banten Global Development berinisial RT.

“Dugaan sementara bahwa serah terima uang berkaitan dengan proses perda (peraturan daerah) di Banten, pembentukan Bank Daerah Banten,” kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Menurut Johan, pada saat tangkap tangan di kawasan Serpong, Tangerang, itu, KPK mengamankan sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan rupiah. Johan mengaku belum mendapat informasi mengenai jumlah pasti uang tersebut lantaran masih dihitung.

Namun KPK menduga pemberian uang tersebut bukan yang pertama kalinya. Diduga, sebelum tertangkap tangan itu, telah ada pemberian-pemberian sebelumnya.

Johan menyebut penyerahan uang sebelumnya juga diduga masih terkait perda untuk pembentukan Bank Daerah Banten. “Untuk urusan yang sama,” ujar dia.

Johan menyebut total pihak yang diamankan hingga saat ini berjumlah 8 orang. Saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK mempunyai waktu 1×24 untuk menentukan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi berupa suap atau tidak. (dtc/bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*