Home » Cirebon » Ungkap Praktek Suap Jabatan Era Sunjaya, KPK Periksa Pihak Bank

Ungkap Praktek Suap Jabatan Era Sunjaya, KPK Periksa Pihak Bank

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pegawai bank terkait kasus gratifikasi yang menyeret nama Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati nonaktif Cirebon.

Empat pegawai bank tersebut antara lain Pegawai Bank Mandiri KCP Cirebon Tegalwangi, Abdul Qodir; dua Pegawai Bank Mandiri KCP Cirebon Siliwangi, Mery Astuti dan Dhea Amellia; serta Pegawai Bank BCA KCP Cirebon Plered, Asmara Wati.

“Keempat saksi tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Kamis (15/11/2018). Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, menjadi tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp 6,4 miliar.

Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai Sunjaya. KPK sedang mengusut asal-muasal uang tersebut. Selain tindak pidana gratifikasi, KPK juga menjerat Sunjaya sebagai tersangka penerima suap. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR), terkait dugaan suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Diduga telah terjadi pemberian uang suap dari Gatot untuk Sunjaya melalui seorang ajudan sebesar ‎Rp 100 juta terkait komisi karena melantik Gatot sebagai sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Sunjaya sebagai bupati juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati.

Adapun modus yang diduga digunakan yakni pemberian setoran kepada bupati setelah beberapa pejabat dilantik.
Setoran yang didapat Bupati Sun‎jaya mulai dari camat hingga eselon III. (dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*